JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) memberikan piagam penghargaan tertingg kategori “Eka Acalapati” kepada Kejaksaan RI yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sebagai informasi, JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Piagam dianugerahi ini tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01. HN. 03.05 Tahun 2023.
Alasan piagam penghargaan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung RI, karena dinilai paling terbaik dan sukses dalam pengelolaan informasi hukum di website Kejaksaan RI, sehingga kumpulan peraturan-undangan menjadi mudah, cepat dan update untuk diakses oleh media dan masyarakat.
Untuk instansi lain bisa mencontoh keberhasilan Kejaksaan Agung RI dalam mengumpulkan dan mempublikasi informasi secara aktif di berbagai saluran media yang dimiliki.
Kejagung layak mendapatkan piagam anugerah dengan kategori “Eka Acalapati” dan dijadikan contoh bagi anggota JDIHN lainnya.(06)