DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Pengurus DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Denpasar, Selasa (14/9/2021), membuat laporan polisi ke Polresta Denpasar terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax terhadap Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang dimuat dan beredar pada beberapa akun media sosial.
Bersama pengurus DPC PDIP yang keseluruhannya berjumlah 14 orang, sebagai pelapor dalam laporan tersebut, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kota Denpasar I Wayan Sutama.
Hadir mendampingi Wakil Sekretaris Ni Ketut Sudiani, Penasehat Hukum I Made Kondra serta beberapa pengurus dari DPC dan PAC PDIP Kota Denpasar seperti Putu Prida Dewi, Putu Ariani, Emita, Armiani, Dayu Vivi, Made Suryadarma, I Wayan Jelantik, Agus suhendra dan Agustiana.
Mereka juga membawa 1 buah spanduk yang bertuliskan “Usut Tuntas Dugaan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan”.
Kehadiran mereka diterima oleh Kabag Ops Polresta Denpasar, Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, Kasi Humas Polresta Denpasar, Kasi Propam Polresta Denpasar, KPSKT Polresta Denpasar, Kanit I Sat Intelkam Polresta Denpasar.
Dalam laporannya, pelapor telah melaporkan sebanyak 12 (dua belas) akun media sosial yang diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) tentang Ketua Umum DPP PDIP.
Pelapor juga menyertakan beberapa bukti antara lain screenshoot maupun copy beberapa akun yang diduga telah mengunduh dan menyebarkan kembali dugaan berita hoax tentang Megawati Soekarnoputri.
Laporan pengaduan pihak pelapor diterima dengan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor Reg : DUMAS/709/IX/2021/SPKT/SAT. RESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan melalui Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder mengatakan, pihaknya selalu melayani masyarakat apabila ada pihak atau kelompok masyarakat yang melakukan pengaduan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana dan ada pihak yang dirugikan.
“Kami selalu profesional dalam menangani setiap laporan atau pengaduan, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan terayomi. Kami juga tidak akan tebang pilih dalam menerima laporan atau pengaduan semua kami perlakukan sama dari manapun dan dari siapapun demi rasa keadilan,” tegasnya.(one)