Pengusaha Minta Perlindungan Hukum ke Kabareskrim atas Dugaan Penjualan Batu Bara Ilegal

Pengusaha Minta Perlindungan Hukum ke Kabareskrim atas Dugaan Penjualan Batu Bara Ilegal
Alexius Tantrajaya, S.H., .M.Hum.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seorang pengusaha bernama Hedy Soewito, melalui kuasa hukumnya, Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kabareskrim Polri atas dugaan perolehan dan penjualan batu bara secara ilegal di lingkungan PT Candra Gemilang. Permohonan tersebut juga menyoroti lambannya penanganan laporan polisi yang telah dilayangkan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Permohonan perlindungan hukum itu diajukan pada 19 Desember 2025 melalui surat bernomor 123/S-ATR/XII/2025, dengan tembusan kepada Kapolri. Dalam surat tersebut, Hedy Soewito bertindak sebagai pelapor sekaligus korban.

Alexius Tantrajaya dari Law Office Alexius Tantrajaya & Partners menjelaskan, langkah tersebut ditempuh menyusul belum adanya perkembangan signifikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/Polda Kaltim tertanggal 28 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga terjadi di PT Candra Gemilang.

“Klien kami merasa perlu meminta perlindungan hukum karena hingga saat ini penanganan laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan,” ujar Alexius dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

BACA JUGA  Ketua KPK Tersangka, Bukti Komitmen Polri Bersih-bersih Institusi

Dalam struktur kepemilikan perusahaan, PT Candra Gemilang diketahui dikuasai 99,9 persen sahamnya oleh PT Sinar Graha Perdana. Adapun Hedy Soewito merupakan pemegang saham sebesar 40 persen di PT Sinar Graha Perdana.

Alexius menambahkan, permohonan perlindungan hukum juga didasarkan pada dugaan adanya pengapalan dan penjualan batu bara yang dinilai tidak sah. Hal ini merujuk pada surat PT Candra Gemilang perihal Shipping Instruction Nomor 003/SI/CG-MSE/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang ditujukan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Rugaya Nusantara Jaya.

Dalam surat tersebut disebutkan rencana pengapalan batu bara menggunakan kapal TB Putra Rupat 9/BG Tanjung Medang 9 menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, untuk diserahkan kepada PT Mega Sumber Energy. Surat itu ditandatangani oleh seseorang bernama Ahmad Susilo yang disebut sebagai Direktur Operasional PT Candra Gemilang.

BACA JUGA  Semula Hanya 18, Krisis Air Bersih di Lebak-Banten Meluas di 27 Kecamatan

Namun, menurut Alexius, kliennya tidak pernah mengenal Ahmad Susilo dan tidak pernah ada keputusan resmi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengangkat yang bersangkutan sebagai direktur operasional.

“Selain itu, kegiatan operasional penambangan di area tambang PT Candra Gemilang di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah lama dihentikan,” kata Alexius.

Ia juga mengungkapkan adanya surat pernyataan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Candra Gemilang, M. Deddy Nainul Marom, tertanggal 9 Desember 2025, yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen pengapalan maupun pengiriman batu bara dimaksud.

Berdasarkan sejumlah dokumen dan keterangan tersebut, pihak pelapor menduga perolehan dan penjualan batu bara dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan melawan hukum. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerugian materiil dan immateriil bagi kliennya selaku pemegang saham.

BACA JUGA  Serdadu Tridatu Mulai Percaya Diri Bidik Posisi Lima Teratas

“Oleh karena itu, klien kami meminta perlindungan kepada Kabareskrim Polri agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Alexius.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(tim)