JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Mystery Shopper (MS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI melakukan operasi etik tangkap tangan terhadap oknum juru sita salah satu pengadilan di wilayah Jakarta. Oknum juru sita itu diamankan beserta sejumlah uang di Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 14.32 WIB.
Berdasarkan siaran pers MA yang diterima Sudutpandang.id, Senin (30/5/2023), Kepala Bawas MA, Sugiyanto menyatakan, operasi etik tangkap tangan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum juru sita dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi.
Ia menyebut oknum juru sita itu langsung dibawa ke Kantor Badan Pengawasan MA RI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum itu, Tim Pemeriksa Bawas juga melakukan pemeriksaan terhadap atasannya untuk memastikan keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan kasus ini.
“Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah mereka selaku atasan langsung telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan sebagaimana diamanahkan oleh Perma No. 8 Tahun 2016,” katanya.
Tim Pemeriksa Bawas MA juga mengembangkan pemeriksaan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan kasus ini bisa diusut dan diperiksa secara tuntas.
Terbukti Bersalah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum juru sita dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua MA RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dia langsung dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan/tidak melarang atau mencegah pegawainya untuk melakukan tindakan pemerasan meski sudah mengetahuinya. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua MA RI No. 122/KMA/ SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia pun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan. Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Operasi etik tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim MS Bawas MA RI ini merupakan wujud komitmen pimpinan MA untuk membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap dan korupsi lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Hal ini sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan visi MA yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
Sugiyanto menegaskan, operasi etik tangkap tangan ini ke depan akan terus digalakkan dan dilanjutkan secara berkesinambungan ke seluruh satuan kerja di bawah MA di seluruh Indonesia. Sehingga segala bentuk penyimpangan dari aparatur pengadilan bisa dicegah dan ditangani.
“Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif untuk menyampaikan segala bentuk penyimpangan dari aparatur pengadilan ke Badan Pengawasan MA RI demi terciptanya badan peradilan yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya.(PR/01)