JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi mengakhiri pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis serta penetapan program prioritas institusi.
Arahan penutupan tersebut disampaikan melalui Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana dalam acara penutupan Rakernas yang berlangsung secara virtual pada Kamis, (15/1/2026).
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 tercatat sebagai yang pertama kali digelar sepenuhnya secara daring. Penyelenggaraan virtual ini merupakan bentuk respons Kejaksaan terhadap perkembangan teknologi sekaligus langkah efisiensi, tanpa mengurangi kualitas pembahasan maupun soliditas jajaran dalam merumuskan strategi kelembagaan.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa seluruh hasil Rakernas disusun untuk menopang visi besar Indonesia Emas 2045 serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita.
Ia menilai, meskipun dilaksanakan secara daring, semangat konsolidasi dan penyatuan langkah seluruh insan Adhyaksa tetap terjaga dengan baik. Rakernas 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, salah satunya penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri atas Buku I hingga Buku IV.
Dokumen tersebut menjadi gambaran menyeluruh atas capaian kinerja Kejaksaan sekaligus rujukan dalam penyusunan laporan pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, Rakernas juga menyepakati dokumen usulan kebutuhan riil anggaran Kejaksaan RI Tahun 2027 dengan nilai mencapai Rp43,6 triliun.
Rekomendasi strategis lainnya mencakup penyusunan regulasi untuk memperkuat sumber daya manusia dan fungsi pengawasan, pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta penyiapan regulasi terkait penyesuaian tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan PNBP yang bersumber dari denda administratif di sektor kehutanan.
Aspek transformasi digital turut menjadi perhatian melalui optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan guna menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.
Selain merumuskan rekomendasi, Jaksa Agung juga menetapkan lima program kerja prioritas yang wajib segera diimplementasikan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Program tersebut meliputi penguatan manajemen dan standarisasi SDM, peningkatan akuntabilitas serta integritas aparatur melalui pengawasan yang profesional, pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, implementasi konsep Advocaat Generaal, serta pelaksanaan arahan Presiden dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Seluruh hasil Rakernas kemudian dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman operasional. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk memahami dan melaksanakan instruksi tersebut secara konsisten dan menyeluruh.
Menutup arahannya, Jaksa Agung kembali mengingatkan pentingnya menjaga marwah dan kehormatan institusi Kejaksaan dalam setiap tindakan dan pernyataan.
“Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan, serta meminta para pimpinan satuan kerja memastikan pengawasan melekat berjalan secara efektif,” tegas Jaksa Agung.
Seluruh satuan kerja Kejaksaan juga diminta untuk secara berkelanjutan mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.(PR/04)









