Hukum  

Peradi Profesional Dideklarasikan pada Ramadan, Prof Harris Arthur Hedar Tekankan Integritas Advokat

Avatar photo
Peradi Profesional Dideklarasikan pada Ramadan, Prof Harris Arthur Hedar Tekankan Integritas Advokat
Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.(Foto: Ridwan Darise, S.H/Sudutpandang.id)

“Deklarasi organisasi yang bertepatan dengan bulan Ramadan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen moral para advokat dalam menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi dideklarasikan di Jakarta, pada Kamis (5/3/2026) bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1447 H. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menekankan pentingnya integritas advokat dalam menjaga marwah profesi hukum di Indonesia.

Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan, Peradi Profesional atau Peradiprof dibentuk sebagai organisasi profesi yang menempatkan mutu, etika, dan karakter sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi advokat.

Menurut pengacara senior itu, organisasi ini hadir untuk merespons berbagai tantangan yang dihadapi dunia advokat sekaligus perkembangan sistem hukum di Indonesia.

“Peradi Prof bukan sebagai kompetitor, tetapi hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami ingin memastikan profesi advokat tetap bermartabat dan menjadi officium nobile atau profesi yang mulia,” ujar Harris dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

BACA JUGA  Elite PDIP: Pengeroyok Ade Armando Jangan Sampai Lolos!

Harris menilai profesi advokat saat ini berada pada fase penting dalam perjalanan sejarahnya. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah menurunnya tingkat kepercayaan publik. Hal itu dipengaruhi fragmentasi organisasi advokat serta kecenderungan profesi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang dapat mereduksi marwah profesi.

Di sisi lain, lanjutnya, perkembangan teknologi dan transformasi digital pada abad ke-21 juga membawa perubahan signifikan dalam praktik hukum.

“Kehadiran berbagai platform digital serta sistem pembiayaan berbasis teknologi telah menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam ketentuan hukum perdata konvensional,” ungkap Guru Besar Bidang Hukum Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM) itu.

 

Harris berpandangan, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru juga dinilai menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga kematangan etika serta tanggung jawab sosial dan konstitusional.

BACA JUGA  Kongres Advokat Indonesia Peduli, Bantu Korban Banjir Jakarta

Ia menyampaikan organisasi tersebut telah memperoleh pengesahan dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Dengan pengesahan tersebut, Peradi Profesional memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas organisasi dan mengembangkan berbagai program penguatan profesi advokat.

Peradi Profesional didirikan oleh tiga advokat yang juga akademisi hukum bergelar profesor, yakni Prof. Harris Arthur Hedar, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Abdul Latif.

Momentum Ramadan

Harris menyebut deklarasi organisasi yang bertepatan dengan bulan Ramadan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen moral para advokat dalam menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Deklarasi Peradi Profesional juga dirangkaikan dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa. Kegiatan tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian sosial serta komitmen profesi advokat untuk hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ustadz Das’ad Latif menyampaikan tausiah mengenai pentingnya integritas dalam menjalankan profesi advokat.

BACA JUGA  Pengamat Hukum Sebut Rohadi Hanya Tumbal

Ia menekankan bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya diukur dari pencapaian profesional, tetapi juga dari keberkahan nafkah, pengabdian ilmu, dan komitmen menegakkan keadilan.

“Profesi advokat dapat menjadi ladang amal apabila dijalankan dengan penghasilan yang halal, keinginan berbagi ilmu kepada sesama, serta keberanian menempatkan hukum secara adil dan proporsional,” pesan da’i kondang asal Pinrang, Sulawesi Selatan itu.(One/01)