Percepat Digitalisasi Daerah, Kemendagri Dorong Penerapan ETPD

Percepat Digitalisasi Daerah, Kemendagri Dorong Penerapan ETPD. (Foto: istimewa)

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EDTP) untuk percepat digitalisasi di daerah. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo pada Acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Bali International Convention Centre (BICC) Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (11/7/22).

Menurutnya, penerapan ETPD dilaksanakan melalui penyediaan kanal pembayaran non-tunai seperti QRIS, ATM Electronic, internet mobile, SMS banking, hingga aplikasi e-commerce. “Nah, terkait dengan peran dan upaya Kemendagri mendorong penerapan EPTD, regulasi dan pedoman ini memang sudah ada Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah,” katanya.

Kemenkumham Bali

Selain Permendagri Nomor 56 Tahun 2021, pelaksanaan ETPD turut didukung oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Wempi menjelaskan, ke depan dengan diterapkannya ETPD maka pembiayaan atau transaksi keuangan yang dilakukan pemerintah daerah bersifat non-tunai (non-cash).

BACA JUGA  Kemendagri Lakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik

Hal ini menjadi upaya Kemendagri untuk mendorong bagaimana digitalisasi bisa dilakukan, sehingga mengurangi kebocoran pemanfaatan pendapatan dan anggaran belanja di daerah masing-masing. “Saya kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa kalau biasanya dari daerah itu kalau melakukan perjalanan itu bawa uang cash, dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan, ke depan Bapak/Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang cash,” terangnya.

Berdasarkan asistensi dan monitoring saat ini telah terbentuk 542 Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) untuk mengawal pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021. TP2D melaporkan kegiatannya melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SIP2D), yang meliputi perkembangan jenis pendapatan dan belanja daerah yang telah di elektronifikasikan, serta pengembangan penggunaan kanal pembayaran digital.

BACA JUGA  Kemendagri Ungkap Plus Minus 20 Tahun Otonomi Daerah di Indonesia

Untuk memperlancar proses tersebut, maka dibutuhkan jaringan yang baik. Untuk itu, Kemendagri meminta dukungan dari Pemda dan Kementerian Kominfo agar proses digitalisasi bisa berjalan baik. “Kemarin beberapa waktu yang lalu saya sempat bertemu dengan Dirut Bakti Kominfo. Saya berharap disini ada Pak Menkominfo mohon dukungan di daerah-daerah terluar, sehingga konsep yang kita harapkan hari ini diskusi kita hari ini dengan digitalisasi ini bisa dapat berjalan dengan baik,” tandas Wempi. (red)

Tinggalkan Balasan