Hukum  

Perkara Dokter Louis yang Tak Percaya Corona Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Gedung Bareskrim Polri

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dokter Louis Owien membuat heboh dengan pernyataan kontroversinya karena tidak percaya ada Covid-19. Minggu (11/7/2012) kemarin, ia telah diamankan Polda Metro Jaya dan perkara dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dr. Louis Owien.

“Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri,” kata Argo, dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

BACA JUGA  Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Keterangan Palsu Iqlima Kim

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan, perkara yang saat ini menjerat Louis Owein yaitu Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan.

“Salah satunya itu. Iya (ditangkap) jam 4 sore kemarin. Polda Metro Jaya belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu. Masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan. Jadi belum bisa menentukan pasalnya,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA  Hakim PN Jakarta Utara Vonis Direktur Haixin Indonesia 4,5 Tahun Penjara

Sementara itu, dr Tirta mengatakan, dr Louis dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” katanya.

BACA JUGA  Cupi Cupita Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Promosi Judi Online

Louis Owein mendadak viral di sosial media lantaran menyebut bahwa kasus kematian Covid-19 tidak disebabkan oleh virus melainkan efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien.(foren)

Sumber: berbagai sumber

Tinggalkan Balasan