Perkara Novel Baswedan Belum Juga Dilimpahkan, OC Kaligis Surati Jaksa Agung

Kolase SP

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis kembali mempertanyakan Jaksa Agung yang sampai saat ini belum juga melimpahkan perkara Novel Baswedan terkait kasus dugaan penganiayaan di Bengkulu.

Sejumlah pertanyaan, proses perkara bahkan harapannya terkait kasus itu, ia ungkapkan melalui surat yang ditulisnya dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Seperti diketahui, OC Kaligis juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Kejaksaan yang terdaftar dengan Nomor: 958/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, yang sampai saat ini persidangannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut isi surat OC Kaligis kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diterima redaksi, Kamis (22/10/2020):

Sukamiskin, 21 Oktober 2020.
No.242/OCK.X/2020

Kepada
Yth. Bapak ST. BURHANUDDIN
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG R.I.
Jl. Sultan Hasanuddin No.1
Kebayoran Baru
JAKARTA SELATAN

HAL : MENGAPA JAKSA AGUNG MASIH MELINDUNGI
TERSANGKA PEMBUNUHAN NOVEL BASWEDAN

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya, PROF.DR.O.C.KALIGIS,S.H.,M.H., berdomisili sementara di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, memberikan masukan penegakkan hukum kepada Bapak atas hal berikut ini :

1. Sebagai bahagian dari masyarakat, saya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Kejaksaan yang terdaftar dibawah No: 958/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

2. Saya mohon agar perkara Novel Baswedan yang pernah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu diperiksa di Pengadilan Negeri Bengkulu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan Kejaksaan Bengkulu untuk melimpahkan perkara tersebut.

3. Dalam perkara itu, terbukti Kejaksaan melindungi Novel Baswedan, tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap Yulian Yohanes alias AAN.

4. Semua proses telah dilalui, melalui penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, P-21, pelimpahan perkara, praperadilan, bahwa gelar perkara dan saksi-saksi. Bukan saja Jaksa Agung yang melindungi Novel Baswedan, tetapi Jaksa Agung juga memakai surat Ombudsman untuk memberi justifikasi agar Novel Baswedan tidak diadili.

5. Semua upaya hukum baik melalui surat-surat ke penegak hukum maupun melalui pers, contohnya, keterangan mantan anak buah Novel Baswedan, Doni Juniansyah di medsos, di Kompas TV, hasil pemeriksaan Pansus DPR-RI pada tanggal 21 Agustus 2017, terhadap saksi korban IRWANSYAH SIREGAR Dkk., semua telah dilalui.

6. Bahkan ahli dari Kejaksaan dalam perkara No:958/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, membenarkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, wajib dilaksanakan.

7. Memang Novel Baswedan kebal hukum, dilindungi baik oleh Jaksa Agung Prasetyo maupun oleh Bapak sebagai Jaksa Agung yang sekarang.

8. Semoga perjuangan hukum kami ini dapat menjadi kenyataan dengan diadilinya Novel Baswedan terhadap almarhum Johanes alias AAN. Semoga Bapak juga memperhatikan suara rakyat yang menuntut keadilan melalui demo mereka di depan gedung Kejaksaan Agung yang meminta Novel Baswedan diadili.

9. Banyak laporan masyarakat yang ditindak-lanjuti oleh Jaksa Agung. Setiap hari ada kasus pembunuhan yang berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan, tetapi mengapa Novel Baswedan tidak diadili ???

Demikianlah masukan dari kami sebagai laporan masyarakat untuk dilaksanakan.

Atas perhatian Bapak Jaksa Agung, kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,

Prof.DR.O.C.KALIGIS
Ock/y
Tembusan :
Kepada Yth. Bapak Ir.JOKO WIDODO, Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan)
Kepada Yth. Komisi III DPR RI
Kepada Yth. Bapak Arteria Dahlan,S.T., S.H.
Kepada Yth. Pejuang dan Pemerhati keadilan
Kepada Yth. Bapak Firly Bahuri, Ketua KPK
Kepada Yth. Media sosial dan media cetak
Arsip

BACA JUGA  Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika di Ambang Kehancuran

Tinggalkan Balasan