Hemmen
Hukum  

Perkara TPPU Teddy Tjokrosaputro, JPU Pertanyakan Perputaran Uang Rp 6 Triliun

Teddy Tjokrosaputro, terdakwa perkara dugaan Tipikor dan TPPU PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (Ant)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Zulkifli mempertanyakan soal dugaan perputaran uang sebesar Rp6 triliun PT Fajarindah Megah Perkasa (FMP) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).

Keberadaan Ardian Pratama Johan dalam kapasitasnya sebagai saksi juga dipertanyakan. Dalam perkara ini, saksi disebut-sebut sebagai nominee (pinjam nama).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Struktur kepengurusan perusahaan menurut saksi dibawah kendali Benny Tjokrosaputro saat Teddy Tjokrosaputro menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saksi juga dimintai keterangan tentang seputar PT Hokindo Mediatama (HM) termasuk tax amnesti pada tahun 2016 silam.

Saksi menyebut perusahaan tersebut terdapat di luar negeri yaitu di Hongkong. Aliran uang senilai Rp6 triliun Ardian tidak mengetahui dengan pasti. Ia mengaku tidak menandatangani dalam kapasitas sebagai direktur pada tahun 2015.

BACA JUGA  Polhut Divre Jatim Sita Kayu Tak Berdokumen Milik Pengusaha Wungu

“Yang saya tahu uang masuk dari PT Pajarindah beli PT Hokindo, saya tidak lihat soal putar-putar uang,” kata Ardian, dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Saksi juga menjelaskan soal jual beli saham di hadapan majelis hakim PN Tipikor yang dipimpin IG Eko Purwanto dengan anggota Toni Irfan, dan Teguh Santoso.

Teddy Tjokrosaputro menanggapi langsung bahwa ia tidak mengenal saksi.

“Saya tidak kenal saudara saksi dan saya tidak pernah berhubungan langsung dengan saksi,” kata Teddy.

JPU ingin mengetahui hubungan saksi dengan Benny Tjokrosaputro pada PT PMP, saat Ardian Pratama Johan menjabat sebagai direktur. JPU juga mempertanyakan tugas-tugas utama direktur terhadap saksi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Teddy terkait dugaan korupsi di PT ASABRI dan dugaan TPPU.(Sony)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan