Soroti OTT KPK di ATR/BPN, Stefanus Gunawan: Bukti Praktik Mafia Tanah Masih Ada

Soroti OTT KPK di ATR/BPN, Stefanus Gunawan: Bukti Praktik Mafia Tanah Masih Ada
Ketua PERADI SAI Jakarta Barat Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum. (Foto: istimewa)

“Sangat mencederai rasa keadilan dalam masyarakat, jangan hanya luar biasa saat OTT KPK saja, namun sama sekali tidak ada efek jera. Harus jadi momentum bagi aparat penegak hukum, bukan hanya jadi sorotan sesaat, termasuk pemberantasan mafia tanah.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat sorotan praktisi hukum Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum.

Advokat senior itu menilai kasus tersebut membuktikan masih adanya praktik mafia tanah yang menurutnya diduga mendapat dukungan dari oknum pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Ini membuktikan benar bahwa mafia tanah itu ada dan di-back up, dilindungi dan dipelihara oleh oknum pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, karena mafia tanah itu sumber penghasilan bagi oknum-oknum tersebut, tapi menyengsarakan rakyat,” ujar Stefanus Gunawan melalui keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).

BACA JUGA  Pastikan Layanan Optimal Usai Idulfitri, Bupati Asahan dan Wakil Sidak Sejumlah Instansi Publik

Ketua PERADI SAI Jakarta Barat itu berpandangan, perkara tersebut menunjukkan belum adanya rasa jera di kalangan pelaku korupsi.

Ia menyoroti salah satu tersangka dalam perkara tersebut yang disebutnya telah dua kali divonis dalam perkara korupsi.

“Tidak ada rasa jera bagi para pelaku korupsi dan bahkan ini menunjukkan sikap merendahkan dan meremehkan penegakan hukum di Indonesia, sangat miris,” kata alumnus FH Unika Atma Jaya itu.

Stefanus menyatakan bahwa kondisi tersebut merupakan persoalan serius karena penindakan dan hukuman terhadap pelaku korupsi dinilainya belum memberikan efek jera.

“Sangat serius, ini membuktikan bahwa penindakan dan hukuman bagi para koruptor belum memberikan efek jera,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda Jatim Gelar Coffe Morning di Polres Pasuruan, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Ia juga menilai perkara tersebut berdampak terhadap rasa keadilan masyarakat.

“Sangat mencederai rasa keadilan dalam masyarakat, jangan hanya luar biasa saat OTT KPK saja, namun sama sekali tidak ada efek jera. Harus jadi momentum bagi aparat penegak hukum, bukan hanya jadi sorotan sesaat, termasuk pemberantasan mafia tanah,” pungkasnya.

Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan pada Senin (14/9/2026).

KPK kemudian menahan delapan tersangka tersebut untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang tunai tersebut ditemukan dalam sejumlah mata uang dan disimpan dalam 20 koper.(um)