JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) ikut membahas kapasitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penyuapan pejabat publik asing atau foreign bribery offence dalam proses penyempurnaan laporan Gap Analysis Konvensi Anti-Suap OECD.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam konsinyering yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mangkuluhur ARTOTEL Suites, Jakarta, pada 17-18 September 2026.
Forum ini menjadi bagian dari proses konfirmasi dan penyempurnaan jawaban Pemerintah Indonesia atas daftar pertanyaan (questionnaire) yang disampaikan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Kegiatan tersebut berkaitan dengan upaya Indonesia memenuhi berbagai persyaratan dalam proses aksesi sebagai anggota OECD.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penguatan kerangka hukum dan kapasitas penegakan hukum terhadap praktik penyuapan pejabat publik asing.
Dalam proses Gap Analysis, OECD mengevaluasi sejumlah aspek yang berkaitan dengan kesiapan Indonesia. Penilaian mencakup kesesuaian kerangka hukum, kelembagaan, kapasitas aparat penegak hukum, hingga praktik yang diterapkan dalam penanganan perkara terkait.
MA menjadi salah satu lembaga yang memberikan pandangan dalam pembahasan tersebut, khususnya mengenai kapasitas sistem peradilan dalam menangani tindak pidana foreign bribery.
Perwakilan MA yang hadir berasal dari Kepaniteraan Tindak Pidana Khusus, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), serta Badan Pengawasan MA.
Mereka tidak hanya mengikuti rangkaian konsinyering, tetapi juga memberikan konfirmasi dan penjelasan atas sejumlah pertanyaan OECD yang berkaitan dengan sistem serta praktik peradilan di Indonesia.
Pembahasan dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Di antaranya KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Yudisial, serta lembaga terkait lainnya.
Salah satu fokus utama forum adalah melihat sejauh mana kapasitas otoritas penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menangani perkara penyuapan pejabat publik asing.
Aspek yang dibahas mencakup mandat dan ketersediaan sumber daya, pelatihan serta keahlian aparat, hingga independensi dan integritas lembaga penegak hukum serta peradilan.
Mahkamah Agung juga memberikan masukan terhadap data dan regulasi yang diperlukan untuk melengkapi questionnaire OECD.
Data tersebut menjadi bagian penting dalam menggambarkan kondisi faktual sistem peradilan Indonesia dalam proses evaluasi.
Sejumlah isu teknis turut menjadi bahan pembahasan. Di antaranya jumlah pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), data anggaran untuk penanganan perkara korupsi, serta regulasi dan praktik terbaik (best practice) dalam proses penggeledahan dan penyitaan.
Forum tersebut juga membahas sejumlah mekanisme penanganan perkara yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana, seperti pengakuan bersalah (plea bargaining), penggunaan saksi mahkota, serta Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Keterlibatan MA dalam konsinyering ini menjadi bagian dari penyampaian gambaran mengenai sistem peradilan Indonesia kepada OECD.
Informasi yang diberikan mencakup data, regulasi, serta praktik peradilan yang relevan dengan aspek penegakan hukum dalam Konvensi Anti-Suap OECD.
Masukan dari berbagai kementerian dan lembaga selanjutnya akan digunakan untuk menyempurnakan laporan Gap Analysis.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian dalam proses evaluasi kesiapan Indonesia terkait Konvensi Anti-Suap OECD.
Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga kapasitas kelembagaan dan praktik penegakan hukum yang berjalan di Indonesia.
Data dari lembaga terkait diperlukan agar gambaran mengenai sistem hukum dan peradilan Indonesia dapat disampaikan secara komprehensif dalam proses evaluasi OECD.(UM/09)











