JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) mengungkap modus penipuan mengatasnamakan pejabat lembaga peradilan. Masyarakat pencari keadilan pun diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki akses khusus untuk mengatur atau menjanjikan hasil perkara.
Pelaku disebut menawarkan bantuan kepada pihak yang sedang berperkara, termasuk klaim dapat mengondisikan amar putusan di Kamar Agama MA.
Ketua Muda Agama MA, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kamar Agama tidak pernah berkomunikasi dengan pihak yang berperkara untuk menjanjikan arah maupun isi putusan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menanggapi komunikasi dari pihak yang menawarkan kemudahan penyelesaian perkara dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai MA.
“Kami mengimbau seluruh Ketua Pengadilan Agama di Indonesia untuk mengingatkan jajarannya dan masyarakat luas agar tetap waspada. Jangan pernah melayani komunikasi dari oknum yang menjanjikan kemudahan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” tegas Yasardin dalam imbauan resmi, Kamis (17/9/2026).
Menurut Yasardin, masyarakat perlu memahami bahwa proses penanganan perkara di Kamar Agama MA telah menggunakan sistem berbasis teknologi informasi. Digitalisasi tersebut diterapkan untuk mendukung proses peradilan yang transparan dan akuntabel.
Melalui sistem resmi yang tersedia, para pihak dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara tanpa harus menggunakan jasa pihak yang mengaku mempunyai akses khusus ke MA.
Informasi perkara dapat dipantau melalui portal dan aplikasi resmi Mahkamah Agung. Tahapan yang tersedia antara lain berkaitan dengan pendaftaran berkas, penunjukan majelis hakim, hingga proses pembacaan amar putusan.
Mekanisme tersebut memungkinkan pihak yang berperkara memperoleh informasi dari sumber resmi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu bergantung pada seseorang yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan iming-iming dapat memengaruhi hasil putusan.
MA juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila menerima pesan, telepon, atau komunikasi lain dari orang yang mengaku sebagai pejabat maupun pegawai peradilan.
Kewaspadaan menjadi penting apabila komunikasi tersebut disertai permintaan uang, data pribadi, dokumen perkara, atau janji bahwa suatu perkara dapat diselesaikan dengan hasil tertentu.
Modus semacam itu dapat memanfaatkan kekhawatiran maupun harapan pihak yang sedang menghadapi proses hukum. Karena itu, setiap informasi yang diterima dari pihak di luar jalur resmi perlu diverifikasi terlebih dahulu.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui pengadilan yang menangani perkara atau kanal resmi Mahkamah Agung. Langkah verifikasi diperlukan untuk memastikan informasi yang diterima benar-benar berasal dari institusi yang berwenang.
Di sisi lain, pimpinan satuan kerja Pengadilan Agama di seluruh Indonesia diminta memperkuat sosialisasi mengenai modus penipuan tersebut. Sosialisasi ditujukan kepada jajaran internal sekaligus masyarakat yang menggunakan layanan peradilan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan nama pejabat atau institusi peradilan untuk memperoleh keuntungan.
Digitalisasi proses perkara juga menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat transparansi. Masyarakat memiliki akses terhadap informasi perkembangan perkara melalui sistem resmi sehingga proses tidak harus dilakukan melalui perantara.
MA menegaskan masyarakat pencari keadilan perlu menggunakan saluran resmi dalam memperoleh informasi maupun layanan terkait perkara. Tawaran dari pihak yang mengaku mampu mengatur putusan patut dicurigai, terlebih apabila meminta imbalan tertentu.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa putusan perkara berada dalam mekanisme peradilan yang telah ditetapkan. Tidak ada pihak yang seharusnya menawarkan kepastian mengenai isi atau arah putusan kepada para pencari keadilan.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari kerugian akibat penipuan yang mengatasnamakan pejabat peradilan.
MA meminta seluruh jajaran Pengadilan Agama turut menyampaikan informasi tersebut secara luas agar masyarakat memahami mekanisme penanganan perkara sekaligus mengetahui ciri-ciri komunikasi yang patut dicurigai.(UM/09)











