Bali  

Perkuat Tata Kelola Daerah, Kemenkumham Bali Dampingi Harmonisasi Dua Ranperbup Tabanan

Avatar photo
Perkuat Tata Kelola Daerah, Kemenkumham Bali Dampingi Harmonisasi Dua Ranperbup Tabanan
Kegiatan harmonisasi Ranperbup di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, Bali, Selasa (4/11/2025).(Foto:Kemenkum Bali)

TABANAN-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas regulasi, Kanwil Kemenkum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan pendampingan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tabanan.

Kegiatan harmonisasi Ranperbup di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan pada Selasa (4/11) ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Bali dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis, konsisten, dan berdaya guna bagi masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Kanwil Kemenkum Bali. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah strategis untuk menjamin kesesuaian setiap regulasi daerah dengan ketentuan hukum yang berlaku serta relevansi terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

BACA JUGA  Kemenkumham Bali Terima Penghargaan dari Kanwil DJPb

Selanjutnya, Koordinator Tim Kerja V Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali, I Kadek Yuliana, menyampaikan pengantar mengenai tujuan kegiatan harmonisasi Ranperbup Tabanan.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas perangkat daerah merupakan kunci utama dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga responsif terhadap dinamika implementasi di lapangan.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dua rancangan peraturan, yakni Ranperbup tentang Penyesuaian Standar Harga Satuan Daerah dan Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Melalui proses pencermatan bersama, tim Kanwil Kemenkum Bali memberikan berbagai masukan agar kedua rancangan tersebut memenuhi prinsip keseragaman, akuntabilitas, serta efektivitas dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA  Kantor Imigrasi Singaraja dan Pemkab Buleleng Resmi Serah Terima BAST dan NPHD

Proses harmonisasi berlangsung secara dinamis dan konstruktif, dipandu oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali, yakni Ni Made Dwi Marini Putri dan Herry Sulistyo Widodo. Keduanya bersama tim perangkat daerah membahas setiap pasal dengan cermat guna memastikan substansi peraturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara optimal di tingkat daerah dan desa.

Apresiasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Bagian Hukum Setda menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bali. Pendampingan ini dinilai sangat membantu dalam meningkatkan kualitas penyusunan peraturan, baik dari sisi legal drafting maupun substansi kebijakan.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Bali kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.

BACA JUGA  Jadi Kurir Sabu, Pasangan Kekasih Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Hasil harmonisasi diharapkan membawa dampak nyata bagi masyarakat Tabanan, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran. Dengan regulasi yang jelas dan terarah, pelayanan publik di tingkat daerah maupun desa dapat berjalan lebih efektif sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.(One/01)