Permendag “Pukul” Pengepul Minyak Jelantah

Rano Rusdiana, pengepul minyak jelantah (Foto:istimewa)

“Kami sangat paham harga minyak goreng sedang melambung tinggi, tapi kebijakan larangan terbatas juga telah mematikan usaha kami. Tolong Pak Menteri Perdagangan agar Permendag tersebut segera dicabut.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG – Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait larangan terbatas untuk ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein, dan minyak jelantah mulai 24 Januari 2022, berdampak bagi pelaku usaha mikro. Salah satu yang terpukul adanya regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2022 ini, adalah pengepul minyak jelantah. Dampaknya pun menjalar ke semua lini yang notabenenya masyarakat arus bawah yang saat ini tengah berjuang bertahan di masa pandemi.

Kemenkumham Bali

“Sejak diberlakukannya Permendag No.2 Tahun 2022, pada hari Senin, 24 Januari 2022, usahanya kami langsung stuck. Semua minyak jelantah sama sekali tidak bisa dijual, jujur kami sangat bingung dengan kondisi ini. Masa kami buang minyak jelantah yang sudah kami kumpulkan?,” ujar Rano Rusdiana, salah satu pengepul minyak jelantah, kepada Sudutpandang.id, di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Usaha minyak jelantah Rano Rusdiana (Foto:istimewa)

Rano mengungkapkan, usaha yang ditekuni sejak 10 tahun lalu ini telah banyak membantu masyarakat, menggerakkan roda perekonomian masyarakat bawah, khususnya pelaku usaha mikro.

“Konsep usaha kita ini berbagi rezeki, dan memberdayakan masyarakat. Awalnya menjadi usaha sampingan, lama-lama banyak yang menekuninya. Jadi sekarang ini, banyak yang bergantung hidup dengan usaha minyak jelantah. Adanya Permendag akan mematikan ekonomi masyarakat. Saya sudah keliling banyak yang menjerit,” ungkap pria kelahiran Ciamis, Jawa Barat ini.

Tak hanya ekonomi kerakyatan, jelasnya, usaha minyak jelantah juga telah membantu banyak orang melalui program sosial yang dikelola Rumah Sosial Kutub atau RSIK.

“Rumah Sosial Kutub adalah lembaga inisiator sedekah minyak jelantah di Indonesia. Kemudian di Jakarta telah bersinergi dengan TP PKK Provinsi DKI Jakarta melalui pengelolaan limbah rumah tangga untuk kegiatan sosial,” jelasnya.

Sedekah Jelantah

Ia menerangkan, berdasarkan data Rumah Sosial Kutub, sepanjang tahun 2021 menjadi lembaga pengelola Zakat Infaq Shodaqoh Wakaf Masjid (ZISWAF) telah membantu sebanyak 37.829 penerima manfaat dari berbagai programnya.

Foto:dok.Rumah Sosial Kutub

“Para penerima manfaat adalah akumulasi dari berbagai program Rumah Sosial Kutub. Di antaranya adalah program wakaf teladan, yatim teladan, kemanusiaan teladan, ekonomi teladan, sampai pada program sedekah minyak jelantah melalui Program Tersenyum,” terangnya.

BACA JUGA  Mendag Bongkar Nama Tersangka Mafia Minyak Goreng Hari Ini

“Alhamdulillah berkah minyak jelantah membawa berkah, dapat membantu sesama. Minyak jelantah tak lagi dipandang sebagai limbah, tapi dapat menggerakkan program sosial,” sambung Rano.

Foto:dok.Rumah Sosial Kutub

Ia pun berharap pemerintah, khususnya Mendag Muhammad Lutfi dapat mengkaji ulang, bahkan mencabut Permendag No.2 Tahun 2022. Jika tidak, akan mematikan usaha mikro dan minyak jelantah akan kembali menjadi persoalan bagi lingkungan.

“Kami sangat paham harga minyak goreng sedang melambung tinggi, tapi kebijakan larangan terbatas juga telah mematikan usaha kami. Tolong Pak Menteri Perdagangan agar Permendag tersebut segera dicabut,” pintanya.(rkm)

Tinggalkan Balasan