Hemmen
Daerah  

Pernah Viral Pamer Uang, Eks Kades di Riau Jadi Tersangka Korupsi

Dok.Ilustrasi

RIAU, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Meranti menahan Kepala Desa Lukit, Edy Gunawan. Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka korupsi dana desa Rp 341 juta.

“Dana desa Rp1,1 miliar diduga disalahgunakan mantan Kepala Desa Lukit EG. Tersangka EG ini Kepala Desa Lukit periode 2011-2017,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Selasa (13/9/2022).

Kemenkumham Bali

Sebelum menjadi tersangka, Edi Gunawan pernah viral karena pamer uang di media sosial. Dia berpose tidur di atas kasur dengan segepok uang di atas dada dan sejumlah uang lainnya berserakan di kasur. Berbagai macam reaksi warga muncul atas postingan pada 2015 lalu itu, sehingga Edi diselidiki polisi.

BACA JUGA  4 Korban Helikopter Jatuh di Jambi Berhasil Dievakuasi Tim SAR

“Informasi begitu, pernah foto tidur sama tumpukan uang. Namun untuk kasus ini terkait dugaan korupsi dan telah ditahan,” katanya.

Menurut Andi, awal mula kasus saat Edi menerima Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015 sebesar Rp1,1 miliar. Namun dalam pelaksanaan belanja desa, Edi sebagai kepala desa tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Selain itu, kata Andi, Edi hanya memberikan uang kepada bendahara untuk penghasilan tetap semua perangkat desa. Sementara sisanya disimpan hingga dibelanjakan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, setiap belanja untuk keperluan desa, Edi juga tidak membayar pajak kepada bendahara. “Hingga akhirnya, setelah dilakukan audit ditemukan ada kerugian keuangan negara Rp 341 juta lebih,” ucapnya.

BACA JUGA  Puluhan Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Berdasarkan laporan hasil audit nomor: 700/ITDA/LHA-PMKN/VIII/2022/27 tanggal 5 Agustus 2022 ditemukan ada kerugian negara terkait penyalahgunaan wewenang pengelolaan APBDes Tahap I tahun 2015.

“Kerugian sekitar Rp341 juta lebih. Dalam audit juga terungkap ada mark up belanja, kelebihan bayar hingga tagihan pajak yang tidak dibayarkan, termasuk realisasi pertanggungjawaban belanja tak dilakukan,” pungkasnya.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan