“Perkembangan politik, regulasi, dan teknologi menuntut perusahaan pers terus bertransformasi dan berinovasi demi menjaga keberlanjutan serta meningkatkan kapasitasnya.”
Oleh Aat Surya Safaat
Pada 1998, ketika keran kebebasan pers terbuka, semangat reformasi di bidang media massa makin tumbuh di tengah masyarakat. Namun, kebebasan pers tersebut tidak serta-merta menjamin keberpihakan media kepada kepentingan masyarakat.
Semangat untuk mengurangi dominasi pemerintah kemudian berhadapan dengan kuatnya dominasi pasar terhadap media massa. Perkembangan media telah memasuki era konvergensi, ketika industri pers kian berkembang, termasuk di Indonesia.
Meski di tengah keterpurukan ekonomi yang diperparah tragedi 11 September 2001 di Amerika Serikat yang mengguncang perekonomian global, industri pers di Indonesia secara kuantitatif relatif mengalami perkembangan seiring bergulirnya era kebebasan pers.
Era tersebut ditandai dengan meningkatnya jumlah dan produksi koran, majalah, dan tabloid, serta munculnya stasiun televisi dan radio swasta di berbagai daerah. Perkembangan media massa seakan berlomba dengan bertambahnya jumlah partai politik baru pada era reformasi. Keduanya menjadi ekspresi hadirnya kebebasan pers dan demokrasi di Tanah Air.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, media daring berkembang pesat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, didorong kemajuan teknologi informasi. Perkembangan ini menyebabkan banyak media cetak gulung tikar dan beralih ke edisi daring.
Di sisi lain, berkembang pula apa yang disebut citizen journalism atau jurnalisme warga, yakni aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh warga biasa yang bukan wartawan. Jurnalisme warga berperan dalam proses pengumpulan, pelaporan, analisis, dan penyebaran informasi dalam bentuk teks, audio, komentar, maupun analisis.
Kepentingan bisnis
Kebebasan pers di Indonesia dalam perkembangannya cenderung kebablasan. Hal itu ditandai dengan munculnya pemberitaan yang tidak berimbang, sensasional, dan minim informasi karena tidak berbasis fakta serta bersumber dari isu yang tidak jelas.
Kecenderungan tersebut tidak terlepas dari kepentingan bisnis media yang makin mengemuka dibandingkan kepentingan idealnya. Kondisi ini berkaitan dengan tingginya biaya operasional, khususnya bagi media televisi, serta ketatnya persaingan industri media. Stasiun televisi saling berebut pangsa iklan yang terbatas.
Dalam perkembangan jurnalisme di Indonesia, era reformasi ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada 23 September 1999. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak diperbolehkan adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers wajib menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu, diperlukan pers yang profesional dan terbuka terhadap kontrol masyarakat melalui hak jawab dan hak koreksi.
Insan pers dituntut mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta ketentuan hukum yang berlaku agar ekses kebebasan pers dan sensasionalisme dapat dihindari. Pers juga diharapkan memberikan harapan dan optimisme kepada masyarakat.
KEJ terdiri atas 11 pasal. Di antaranya, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta menempuh cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan juga wajib menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul; tidak menyebut identitas korban kejahatan susila; serta tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Selain itu, wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diungkap identitasnya, serta menghargai ketentuan embargo dan informasi latar belakang sesuai kesepakatan.
Wartawan juga tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.
Wartawan wajib menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik, serta segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf. Hak jawab dan hak koreksi juga harus dilayani secara proporsional.
Selain KEJ, wartawan perlu memahami Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), yang mengatur batasan pemberitaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Pers tentang profesionalitas pemberitaan media massa dalam perlindungan perempuan dan anak pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, 9 Februari 2019.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman pada 12 April 2018 terkait Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Pedoman tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemberitaan yang berempati dan melindungi hak serta martabat anak.
Adaptasi adalah kunci
Fraser Bond dalam bukunya An Introduction to Journalism (1984) menyebutkan bahwa pers dalam segala bentuknya harus mampu memberikan pengaruh positif kepada publik agar kehidupan menjadi lebih aman, sejahtera, dan menjanjikan.
Sebaliknya, pers tidak seharusnya menjadi sumber penyebaran permusuhan, penghinaan, provokasi, adu domba, fitnah (hoaks), pornografi, dan sensasi berlebihan.
Dalam konteks Indonesia, pers diharapkan tetap menyiarkan berita yang menenteramkan, berimbang, serta memberi harapan dan optimisme. Hal ini penting karena industri pers telah memasuki layanan multimedia dengan berbagai inovasi pada era konvergensi yang menuntut kreativitas, profesionalisme, dan penguasaan teknologi informasi.
Fred S. Siebert dalam bukunya Four Theories of the Press (1984) menjelaskan bahwa tujuan media massa adalah menyediakan informasi yang memungkinkan masyarakat hidup dalam sistem yang damai dan produktif, sekaligus memberikan kepuasan dan hiburan.
Siebert mengemukakan empat sistem pers, yakni otoriter, libertarian, tanggung jawab sosial, dan komunis. Namun, tidak ada sistem yang berlaku mutlak; satu sistem dapat lebih dominan dibandingkan yang lain.
Konvergensi media telah mendorong munculnya berbagai istilah seperti jurnalisme siber, jurnalisme daring, dan jurnalisme konvergen. Perkembangan teknologi digital menjadi katalis perubahan dalam cara masyarakat mengakses dan menyebarkan informasi. Dunia pers yang dahulu bergantung pada mesin cetak kini bertransformasi ke ruang digital yang cepat dan dinamis.
Dalam konteks tersebut, adaptasi menjadi kunci. Perusahaan pers yang mampu membaca perubahan, berinovasi, dan menjaga integritas jurnalistik berpeluang bertahan dan berkembang. Meskipun teknologi terus berubah, prinsip dasar pers tetap pada kejujuran, keberimbangan, dan tanggung jawab moral.
Perkembangan politik, regulasi pers, dan kemajuan teknologi informasi menghadirkan tantangan bagi perusahaan pers untuk terus bertransformasi. Media massa, termasuk di Indonesia, dituntut melakukan terobosan guna menjaga keberlanjutan dan meningkatkan kapasitasnya di masa depan.
*Penulis adalah wartawan senior yang saat ini mendapat amanah sebagai Direktur Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Ibdonesia (LUKW-PWI). Ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro LKBN ANTARA New York dan Direktur Pemberitaan ANTARA.









