JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria melaporkan PT LH, perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Kampar, Riau ke Bareskrim Polri. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan ini dilaporkan pada Kamis (24/11/2021) atas dugaan beroperasi tanpa izin selama belasan tahun.
Menurut Abdul Jabbar, selaku Advokat Publik dan anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, PT LH diduga tanpa izin mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 390 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau selama belasan tahun.
“Terbukti perusahaan tersebut masih mengupayakan izin usaha perkebunan melalui Bupati Kampar. Kesulitan terbitnya izin usaha perkebunan itu disebabkan karena kebun yang dikelola perusahaan tersebut diduga merupakan hasil penyerobotan dari petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M),” ungkap Abdul Jabbar, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Ia menjelaskan, dalam kaitan ini Pasal 47 ayat (1) UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan.
“Ancaman ketidakpatuhan terhadap pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” paparnya.
Abdul Jabbar mengatakan, selain sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, laporan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri itu juga ditujukan untuk mendukung Program Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen memberantas mafia tanah.
“Praktik-praktik seperti ini juga yang dikeluhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa kesempatan saat memberikan respons atas rendahnya peroleh pajak dari sektor perkebunan, padahal harga sawit terus meningkat. Perkebunan ilegal otomatis tidak membayar pajak dan merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Abdul Jabbar mengungkapkan, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri karena usaha perkebunan yang diduga tanpa izin telah lama dibiarkan oleh Kapolres Kampar dan Kapolda Riau.
“Untuk memastikan obyektivitas penyelidikan dan penyidikan, koalisi memilih pelaporan itu ke Bareskrim Polri,” ujarnya.
Ia menyebut respons Bareskrim Polri atas pengaduan masyarakat ini akan menjadi ujian visi Presisi Polri dan kesungguhan Kapolri dalam memberantas mafia tanah di sektor perkebunan.
Selain Abdul Jabbar dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, narahubung untuk penanganan kasus PT LH di Kabupaten Kampar adalah Nabhan Aiqani, Peneliti dari SETARA Institute, LSM yang berfokus pada permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM).
Terkait laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, pihak PT LH belum dapat dikonfirmasi.(tim)