Tri Indroyono

Pesan Burhanuddin di HUT Kejaksaan: Jadikan Momentum ini Jaga Marwah Adhyaksa

Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Sumber Foto: Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hari Lahir Kejaksaan RI yang dikukuhkan dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI pada 2 September, diperingati sebagai momentum melakukan transformasi diri dan introspeksi.

Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang tidak lupa dengan sejarah dan meletakkan dasar kuat bahwa Kejaksaan RI lahir bersamaan dengan keberadaan bangsa sebagai panglima hukum negara ini.

Kemenkumham Bali

Demikian disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menyampaikan sambutan peringatan Hari Lahir ke-78 Kejaksaan RI di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).

“Bagi Insan Adhyaksa dimanapun berada, hari ini mengingatkan 78 Tahun yang lalu tepatnya 15 hari setelah Kemerdekaan RI, lahirlah lembaga tercinta dan menjadi kebanggaan warga Adhyaksa yaitu Kejaksaan RI, agar ini dijadikan momentum untuk menjaga marwah Adhyaksa yang semakin dipercaya oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

BACA JUGA  Padamkan Karhutla di Kalbar, Helikopter "Water Boombing" Dikerahkan

Dalam kesempatan kunjungan-kunjungan kerja ke daerah, Jaksa Agung mengaku tertegun dengan bangunan kantor kejaksaan yang dibangun di era tahun 1950-an. Bangunan-bangunan tersebut menunjukkan eksistensi kejaksaan sampai sekarang terutama yang ada di Pulau Jawa.

Selain itu, berbagai literasi disebut bahwa Jaksa Agung RI pertama R. Gatot Taroenamihardja yang dilantik pada 2 September 1945, menjadi tonggak sejarah hari lahirnya Kejaksaan RI, walaupun secara definitif penunjukan Jaksa Agung pertama pada 22 Agustus 1945.

Hal ini yang membedakan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yakni pada peristiwa 22 Juli 1960 terjadi pemisahan secara kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman yang saat ini bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Untuk diketahui, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

BACA JUGA  Kembali Pimpin Forwaka, Inilah Pesan Zamzam Siregar

Kekuasaan penuntutan berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat, dan yang terpenting agar Jaksa selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas.

“Kemudian lebih jauh lagi kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum humanis yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap, kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat menggunakan berbagai akses digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif dan akuntabel.

BACA JUGA  Jaksa Agung: Internalisasi KUHP Baru Harus Efektif, Kontinyu dan Massif

“”Dirgahayu Kejaksaan RI ke -78, semoga kita Kejaksaan RI selalu ada di hati masyarakat,” kata Jaksa Agung. (05)