Pilot-Kopilot Batik Air Tidur saat Terbang Jangan Dipandang Sepele

Muniar Sitanggang Pilot-Kopilot Batik Air Tidur saat Terbang Jangan Dipandang Sepele
Muniar Sitanggang, S.H., M.H. (Dok.Pribadi)

“Harus ada aturan yang ketat dan baku di dalam perusahaan penerbangan bahwa pilot dan kopilot harus menjaga kualitas tidurnya, tidak boleh begadang dan alasan lainnya, karena tugas yang diemban sangat membutuhkan ketelitian dan konsentrasi yang tinggi,”

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Kasus tertidurnya pilot dan kopilot Batik Air rute penerbangan Kendari – Jakarta menuai sorotan publik. Praktisi hukum Muniar Sitanggang menyatakan kasus tersebut tidak bisa dipandang sepele lantaran menyangkut keselamatan.

Kemenkumham Bali

“Ngeri sekali, jangan sampai kejadian ini terulang lagi, karena selama ini kalau naik pesawat, kita hanya takut bahaya adanya masalah cuaca buruk, ternyata ada kasus pilot dan kopilot sampai tertidur bersamaan,” ujar Muniar Sitanggang kepada Sudutpandang.id, Kamis (14/3/2024).

Advokat wanita itu mengungkapkan, selama penerbangan semua penumpang pastinya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selamat sampai tujuan. Tentunya selain berdoa semua percaya dengan pilot yang menerbangkan pesawat.

“Puji Tuhan semua penumpang selamat, itu berkat doa kita apapun keyakinan kita, tapi bukan lantas pilot dan kopilot bisa tidur bersamaan, ini sangat berisiko menyangkut nyawa penumpang,” tuturnya.

Ia menyebut pilot dan kopilot tersebut jelas lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga layak bila menerima sanksi dari maskapai penerbangan.

Kendati demikian, lanjutnya, pihak maskapai penerbangan juga harus menjadikan kejadian itu sebagai pembelajaran. Maskapai harus dapat memastikan semua awak pesawat dalam kondisi sehat dan fit sebelum melakukan penerbangan.

“Selain memberikan sanksi, perusahaan penerbangan harus membuat aturan yang baik terhadap jam kerja para pilot dan kopilot, jangan sampai karena rute penerbangannya padat lalu tidak memperhatikan kondisi pilot dan kopilot,” ujar Muniar.

“Harus ada aturan yang ketat dan baku di dalam perusahaan penerbangan bahwa pilot dan kopilot harus menjaga kualitas tidurnya, tidak boleh begadang dan alasan lainnya, karena tugas yang diemban sangat membutuhkan ketelitian dan konsentrasi yang tinggi,” sambung Wasekjen Peradi-RBA itu.

Muniar berharap kasus itu menjadi suatu peringatan bagi semua perusahaan maskapai penerbangan untuk menertibkan dan mendisiplinkan para pilot dan kopilotnya.

“Dan pemerintah tentu tidak bisa berdiam diri, harus memberi peringatan keras dan sekaligus memperbaiki semua regulasi menyangkut penerbangan nasional maupun penerbangan internasional,” pungkasnya.

Dibebastugaskan

Diketahui insiden tersebut terjadi pada pesawat dengan nomor penerbangan BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV rute Kendari-Jakarta

Menyikapi peristiwa itu, Batik Air menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah tegas kepada pilot dan kopilot. Keduanya telah dibebastugaskan dari tugasnya di Batik Air sejak akhir Januari 2024.

Atas kejadian itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada Batik Air dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus pilot dan kopilot yang tertidur secara bersamaan selama penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan bahwa kru BTK6723 telah di-grounded (dilarang terbang) sesuai standar opersional prosedur (SOP) internal untuk investigasi lebih lanjut.(um/01)

BACA JUGA  HUT ke-63 Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia, Ketua IKWI Pusat: Jaga Soliditas dan Perkuat Silaturahmi