Hemmen
Berita  

Kritisi Sanksi Masuk Peti Mati, Pengurus AAI Nilai Tidak Manusiawi

Muniar Sitanggang,, SH, MH, Kabid PPAD Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)/foto:istimewa

Jakarta, SudutPandang.id – Sanksi memasukan ke dalam peti mati terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker oleh Satpol PP di Pasar Rebo, Jakarta Timur dikritisi sejumlah kalangan.

Salah satunya dikemukakan Praktisi Hukum Muniar Sitanggang, SH, MH.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Saya tidak setuju kalau ada masyarakat yang tidak memakai masker dimasukkan ke dalam peti mati, itu sanksi yang tidak manusiawi dan sanksi horor,” kata Muniar kepada SudutPandang.id, Sabtu (5/9/2020) malam.

Menurut Muniar, masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Lebih baik dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan dan denda terhadap mereka yang mengabaikan protokol kesehatan,” ujar Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Disabilitas Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini.

BACA JUGA  Piala Dunia 2022, Spanyol dan Jerman Harus Rela Berbagi Poin

Selain itu, sambungnya, pemerintah bersama instansi terkait dapat bekerjasama dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama untuk terus melakukan edukasi atau sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Lebih baik mengadakan penyuluhan ke tiap-tiap kelurahan dengan menjelaskan perlunya memakai masker dengan menggandeng dinas kesehatan yang bisa menjelaskan tentang penyebaran virus tersebut, maka perlu menjaga diri dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan yang tidak kalah pentingnya menjaga kesehatan tubuh,” papar Alumni FH UKI Jakarta itu.

Muniar memaparkan, Covid-19 adalah wabah yang terjadi di seluruh dunia, maka penangannya juga harus extra serius. Pemerintah hendaknya mengedukasi masyarakat tanpa henti dalam setiap lini kehidupan dengan melibatkan semua unsur.

BACA JUGA  PPSU se-Kecamatan Tanjung Priok Jalani Rapid Test

“Dapat dilibatkan rohaniawan misalnya Ustadz, Kyai, Ustadzah di Masjid, di Gereja lewat Pendeta, dan di tempat ibadah lainnya. Kemudian, melibatkan para budayawan, seniman, kaum intelektual, para profesional dan lain-lain,” jelasnya.

Sanksi bagi pelanggar PSBB Transisi di Pasar Rebo, Jakarta Timur/ist

“Semua harus bekerja sama dan semua Kementerian dan Pemda dalam mengedukasi masyarakat agar seluruh lapisan masyarakat menyadari bahhwa virus Covid-19 sangat berbahaya. Jadi protokol kesehatan sangatlah penting untuk dipatuhi,” sambung Muniar.

Masih menurut Muniar, jika sudah diedukasi ternyata masih ada yang bandel, maka namanya dicatat untuk diberi peringatkan.

“Kalau melanggar lebih dari 1 kali, baru diberi sanksi kerja sosial dan boleh juga denda,” pungkasnya.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan