Hemmen
Berita  

Rekam Jejak Dua Pilot Batik Air yang Tertidur, Dibebastugaskan!

Batik Air
ilustrasi

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Dua pilot penerbangan ID (BTK) 6723 rute JAKARTA-Kendari yang tertidur dalam penerbangan kembali ke JAKARTA pada 24 Januari 2024 lalu, dibebastugaskan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maria Kristi Endah Murni mengungkapkan, 2 kru BTK6723 telah dilarang terbang (grounded) sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Ditjen Hubud akan mengirim inspektur penerbangan yang menanganj Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasaahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya,” kata Kristi.

Berdasarkan laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kedua pilot memiliki sertifikasi kompetensi dan kesehatan yang mumpuni dan sesuai aturan.

Pilot in Command (PIC) adalah WNI berusia 32 tahun dan memiliki Airline Transport Pilot Licence (ATPL) serta memenuhi syarat untuk menerbangkan pesawat dengan tipe Airbus A320. Tes kompetensi terakhir dilakukan pada 12 November 2023 lalu dengan hasil yang memuaskan.

BACA JUGA  Dirjen Kemenhub: Pengiriman Ternak Sapi Lewat Kapal Laut Lebih Aman

“Pilot juga memiliki sertifikat medis kelas satu yang masih berlaku dengan batasan medis untuk memakai lensa korektif,” jelas KNKT dalam laporannya.

Memiliki total 6.304 jam terbang selama karirnya. Selain itu, pilot tersebut telah memiliki jam istirahat yang dinilai cukup dengan total waktu 35 jam setelah penerbangan terakhirnya pada 23 Januari 2024 dengan total waktu terbang 1 jam 35 menit.

Sementara itu, kopilot alias Second In Command (SIC) juga merupakan WNI dan berusia 28 tahun. Memiliki sertifikat Commercial Pilot License (CPL) dan dan tipe rating untuk pesawat Airbus A320. Berbeda dengan sang Pilot, SIC memiliki sertifikat medis tanpa batasan kesehatan tertentu.

Tes kompetensi terakhir SIC diambil pada 1 November 2023 dengan hasil yang memuaskan. Kopilot ini juga memiliki jam terbang yang cukup panjang, yakni dengan total 1.664 jam 45 menit.

BACA JUGA  Kepala BPSDMP Wisuda Ratusan Perwira Pelayaran Niaga dan Diklat STIP

Sementara waktu istirahat sang kopilot sebelum bertugas pada penerbangan BTK6723 adalah 53 jam.

Disebutkan pesawat dengan registrasi PK-LUV yang diterbangkan keduanya pada 25 Agustus tersebut juga dinyatakan laik terbang dan tidak memiliki riwayat masalah teknis. Selain itu, radio komunikasi pesawat yang sebelumnya dikatakan mengalami malfungsi oleh PIC dinyatakan dalam kondisi normal. (06/disway)

Barron Ichsan Perwakum