SEMARANG, SUDUTPANDANG.ID – Agar melunasi utang pinjaman online (pinjol) ilegal, penagih terpaksa mengancam menyebarkan foto korban yang disandingkan dengan foto porno. Hal ini di sampaikan oleh AK (26), asal Sragen, Jawa Tengah.
“Penagihan awal bisa lewat telpon, maupun WhatsApp. Kalau tidak direspons oleh nasabah, data nasabah akan disebarkan ke berbagai sumber yang namanya tercantum dalam telepon nasabah. Bahkan jika tidak dilunasi, hasil foto yang saya edit bermotif pornografi saya kirim ke nasabah dulu baru ke kontak darurat biar mereka merasa malu hingga diharapkan angsuran dapat terbayarkan,” ungkap AK dalam gelar perkara di Polda Jateng, Selasa (19/10/2021).
Untuk pendapatan tergantung dengan jumlah orang yang mau mengembalikan utangnya. Dia diberi 20 persen dari total uang yang dikembalikan.
“Setiap bulan bisa mengantongi uang sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta setiap bulan,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengaku sudah ada 35 korban mengadu yang dirugikan akibat terjerat pinjol.
“Ada 34 pinjol ilegal yang diadukan dengan korban 35 yang melapor. Untuk 34 pinjol sendiri masih dalam penyelidikan apakah ada kaitannya di Jakarta. Jadi kami akan koordinasi Polda Jabar, Polda Metro Jaya dan Polda Jatim serta Bareskrim Polri,” kata Johanson.
“Untuk jasa penagih, dan direktur pinjol terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun den denda Rp1 miliar,” pungkasnya.(red)