“PN Garut optimistis, dengan integritas sebagai budaya organisasi dan komitmen bersama seluruh aparatur, pelayanan peradilan yang transparan, efektif, dan berkeadilan dapat terus diwujudkan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan visi MA-RI.”
GARUT-JABAR, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Garut Kelas IB meneguhkan komitmen integritas dan akuntabilitas aparatur peradilan melalui penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama, Senin (5/1). Kegiatan ini menjadi penanda awal konsolidasi internal PN Garut dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dilansir dari webiste PN Garut, Selasa (13/1/2026), penandatanganan Pakta Integritas tersebut dipimpin Ketua PN Garut Kelas IB Andre Trisandy, S.H., M.H., dan didampingi Wakil Ketua PN Garut Jusdi Purmawan, S.H., M.H. Seluruh unsur aparatur peradilan, mulai dari hakim, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, hingga pegawai dan PPPK, turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Pakta Integritas di awal tahun dipandang sebagai momentum strategis untuk menyelaraskan visi, target kinerja, dan nilai dasar aparatur peradilan dengan kebijakan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Awal tahun dinilai tepat untuk memperkuat kembali komitmen profesionalisme dan etika kerja.
Dalam sambutannya, Ketua PN Garut menekankan bahwa Pakta Integritas bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen tersebut merupakan pernyataan moral dan etis yang mengikat seluruh aparatur peradilan agar senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Menurut Andre Trisandy, integritas menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Tanpa integritas, proses penegakan hukum berpotensi kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh aparatur menjadikan Pakta Integritas sebagai pedoman perilaku kerja sehari-hari.
Senada dengan itu, Wakil Ketua PN Garut Jusdi Purmawan menekankan pentingnya komitmen kolektif dalam menumbuhkan budaya integritas. Ia menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja yang ditandatangani setiap aparatur merupakan instrumen penting dalam manajemen kinerja, karena memuat target dan indikator yang terukur serta dapat dievaluasi secara objektif.
Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2011

Pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan PN Garut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 49 Tahun 2011. Regulasi tersebut menempatkan Pakta Integritas sebagai instrumen pencegahan korupsi sekaligus sarana peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam konteks peradilan, penerapan Pakta Integritas memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan independensi, imparsialitas, dan objektivitas lembaga peradilan. Seluruh aparatur diingatkan akan tanggung jawab moral dan profesionalnya dalam setiap proses penegakan hukum.
Keterlibatan seluruh unsur aparatur menunjukkan bahwa komitmen integritas bersifat menyeluruh. Setiap elemen, sesuai tugas dan fungsinya, memiliki peran dalam memastikan pelayanan peradilan berjalan tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini, menegaskan tekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan secara berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
PN Garut optimistis, dengan integritas sebagai budaya organisasi dan komitmen bersama seluruh aparatur, pelayanan peradilan yang transparan, efektif, dan berkeadilan dapat terus diwujudkan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan visi MA-RI.(PR/01)








