Hemmen

Sekretaris MA Pimpin Pengucapan Pakta Integritas

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (28/9/2022) di Jakarta, memimpin pengucapan kembali Pakta Integritas yang dilakukan bersama Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Mahkamah Agung. FOTO: Humas MA

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, melalui suratnya tertanggal 27 September 2022 mengundang Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Mahkamah Agung RI untuk hadir pada hari Rabu (28/9/2022) untuk memimpin pengucapan Pakta Integritas.

Dalam taklimat media yang diterima dari Humas MA di Jakarta, Rabu (28/9/2022) disebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan secara luring maupun daring tersebut sebagai wujud merespons masukan dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dihimpun dari berbagai media, salah satunya agar melakukan pemetaan sumber daya manusia (SDM) dan rotasi pegawai di lingkungan MA.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Berbarengan dengan itu, Ketua MA, M Syarifuddin dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto menginstruksikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis, antara lain melakukan penguatan integritas dan pengucapan kembali Pakta Integritas guna memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

BACA JUGA  KPK Tawarkan 4 Program untuk Dibahas di Forum Antikorupsi G20

Selain pengucapan Pakta Integritas, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sekretaris MA, sesuai dengan instruksi Ketua Mahkamah Agung, antara lain agar memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, dan juga menginventarisasi aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.

Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

Pengawasan sebagai upaya menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain itu, pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin.

BACA JUGA  Kejahatan Berteknologi dalam Pandangan Stefanus Gunawan

Sekretaris MA juga meminta kepada para pimpinan satuan kerja baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun Badan Peradilan di Bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai yang salah satunya, meminta izin kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris MA menyampaikan bahwa terhadap aparatur pengadilan yang tertangkap KPK telah dilakukan pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum.

Selanjutnya, Hasbi Hasan juga berpesan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Di akhir sambutan, Sekretaris MA meminta seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan instruksi yang disampaikan tersebut. (Red)

BACA JUGA  Tujuh Tahun Menjabat, Dirjen Dukcapil Dukung Perlindungan Pekerja Migran

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan