Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Bima Yudho

Bima Yudho, pemuda yang kritik Provinsi Lampung di TikTok (Foto:Istimewa)

LAMPUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polda Lampung menghentikan penyelidikan perkara laporan Gindha Ansori terhadap tiktoker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Ditreskrimsus Polda Lampung menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dalam unggahan video akun Tiktok Bima.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan saksi ahli.

“Dari hasil penyelidikan ini, unsur-unsur pasal yang ditersangkakan tidak memenuhi unsur pidana,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi awak media, Selasa, (18/4/2023).

Laporan polisi terhadap Bima mendapat sorotan publik, salah satu dari Menko Polhukam Mahfud MD.

BACA JUGA  Breaking News! Hakim Kabulkan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas

Begitu juga dengan netizen yang rama-ramai mendukung mahasiswa yang sedang kuliah di Australia itu.

Sebelumnya, Menurut Zahwani Pandra Arsyad banyak pihak yang memberikan respon terkait video Bima di akun tiktok @awbimaxeborn.

Hingga ada salah satu pihak yang melaporkan video viral ersebut ke Polda Lampung

“Unggahan ini mendapat respons netizen ada yang melaporkan melalui surat melalui Polda Lampung, dan secara resmi melaporkan di SPKT Polda Lampung,” ujarnya.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan memanggil 6 orang saksi, 3 di antaranya saksi ahli untuk menjelaskan kasus tersebut

BACA JUGA  Ketua DPRD Safari Ramadan Bareng Wali Kota Metro

Hingga akhirnya, Ditreskrimsus Polda Lampung merilis kasus itu pada Selasa, 18 April 2023, dan menyatakan akan menghentikan penyelidikan karena tidak memenuhi unsur pidana.(04)

Tinggalkan Balasan