Imigrasi Denpasar Amankan WNA Nigeria yang Overstay Selama 155 Hari

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Nigeria yang Overstay Selama 155 Hari
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang WNA asal Nigeria berinisial M.U.O. (28) yang diduga melanggar aturan keimigrasian karena overstay selama 155 hari. (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial M.U.O. (28) yang diduga melanggar aturan keimigrasian karena melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 155 hari.

Pengamanan dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat menggelar patroli di wilayah Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Jumat (23/10/2026).

Patroli dimulai pukul 16.00 WITA dengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat keberadaan WNA.

Saat menyisir kawasan Jalan Bajataki, petugas menerima informasi mengenai seorang WNA yang diduga bermasalah dengan izin tinggalnya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa yang bersangkutan. Pemeriksaan awal dilakukan secara persuasif dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA  Kakanwil Ditjenim Bali Hadiri Opini Ombudsman RI 2025, Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik

Berdasarkan pemeriksaan data keimigrasian, M.U.O. terindikasi telah melebihi masa berlaku izin tinggal selama 155 hari.

Petugas selanjutnya membawa WNA Nigeria tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan, patroli keimigrasian merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Denpasar.

“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujar Haryo.

Ia mengatakan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Denpasar dalam menjalankan semangat Imigrasi untuk Rakyat, khususnya dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

BACA JUGA  Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Migor

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi tindak lanjut petugas Imigrasi Denpasar terhadap informasi yang diperoleh selama patroli.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi di lapangan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Bali wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Pihaknya menyatakan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian

“Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Ramdhani.(One/01)