MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Polda Sumut telah melengkapi berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA dan siap melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman kejaksaan dalam rangka tahap satu.
“Untuk dr Gita sudah diperiksa pada hari Jumat, 11 Februari 2022, dan dilanjutkan pada hari Senin, 14 Februari 2022. Kami upayakan hari Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirim ke Kejati Sumut,” kata Hadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Sudutpandang.id, Rabu (16/2/2022).
Hadi mengungkapkan, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong berjumlah dua orang yang merupakan siswi SD.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Hadi menegaskan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
“Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka,” tegas Hadi
(m.achyar)