JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengendara ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Jakarta. Aksi tersebut dikawal sejumlah anggota polisi berhazmat. Selain itu, pantauan di lokasi pukul 14.20 WIB, polisi juga memperingati dengan ancaman Covid-19 yang masih menghantui.
“Saat ini Jakarta menerapkan PPKM Level 2, dilarang melakukan kegiatan berpotensi berkerumun,” wanti peringatan yang dibentangkan di tengah aksi, Rabu (5/1/2022).
Demo sendiri sudah berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Jumlah massa aksi terpantau sedikit dan tidak sampai membuat jalanan macet atau pengalihan arus oleh kepolisian.
Danny Stephanus, perwakilan aksi massa ojek online (ojol), mengatakan demonstrasi hari ini adalah buntut dari ketidakjelasan aturan yang disuarakan pengendara ojol sejak 2018. Menurut dia, pengendara ojol saat ini sebab ketidakjelasan payung hukum terhadap mereka saat berkerja.
“Kami kepastian status ojek online sejak 2018, karena profesi kami sama dengan profesi lainnya. Punya hak, harus diakui, kalau enggak ada payung hukum, akhirnya jadi kami seperti anak haram,” kata Danny di tengah aksi.
Danny merasa, tenaga dan hasil jerih payah mereka terus dikeruk pengusaha. Hak yang seharusnya mereka terima semakin dirampas dengan kebijakan sepihak.
“Tenaga kami keluar tapi hasilnya diambil pengusaha, karena payung hukum. Kita butuh payung hukum itu yang isinya ada penyesuaian tarif, ada status, kalau enggak ada payung hukum status kita enggak jelas gini,” keluhnya.
Danny menuntut payung hukum dapat dikeluarkan hari ini juga. Danny mengancam, tidak akan meninggalkan lokasi aksi jika suaranya tidak didengar.
“Keluarkan payung hukumnya, kalau tidak menterinya diganti saja,” tutupnya.(red)