Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Perundungan di Binus School Serpong

Polres Metro Tangsel rilis kasus perundungan di Binus School (Sumber Foto: Antaranews)

SERPONG, SUDUTPANDANG.ID – Dugaan kasus perundungan di Binus School Serpong memasuki babak baru.

Usai melakukan penyelidikan dugaan kasus perundungan di Binus School Serpong, penyidik Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota menetapkan empat tersangka.

Kemenkumham Bali

“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3).

Alvino menjelaskan empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

Selain itu dalam kasus ini setidaknya sudah 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong.

BACA JUGA  Ketum IKWI: Pendidikan Rendah Penyebab Terjadinya KDRT

“Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut, ” ucapnya.

Alvino menambahkan akibat kekerasan tersebut korban yang berusia 17 tahun tersebut mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (05)