JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU Mardani H.Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri setelah KPK menetapkan tersangka. Mardani ditetapkan tersangka kasus suap.
Status tersangka Mardani H Making awalnya disampaikan Humas Ditjen Imigrasi saat dikonfirmasi soal pencekalannya.
“Betul (dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ucap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh
Maming dicegah ke luar negeri lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, ia tak menjelaskan Maming dijadikan tersangka terkait kasus apa.
“Betul (sebagai tersangka),” ungkapnya.
Mendengar berita itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan tim hukum partainya akan melakukan pengkajian dan pencermatan terkait pencekalan terhadap koleganya.
Dia mengaku baru mendapatkan informasi pencekalan terhadap pria yang menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dari media massa.
“Saya baru dapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut,” kata Hasto kepada wartawan, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
“Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu mempelajari secara mendetail pada persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami,” tambah Hasto.
KPK sendiri telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mencegah Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, dia merahasiakan nama para tersangka.
“Secara resmi belum kami umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu, kami akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (20/6). []