Asahan  

Polres Asahan Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

“Kepada distributor dan pedagang kami himbau tidak menimbun sembako, terutama minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertingi (HET). Kalau kedapatan akan kami tindak.”

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Polres Asahan akan menindak tegas distributor dan pedagang yang menimbun sembako khususnya minyak goreng. Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan mengimbau pedagang Sat Binmas Polres Asahan melakukan monitoring dan mengimbau pedagang di pasar dan toko grosir yang ada di wilayah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin (21/3/2022).

 

Dipimpin Kasat Binmas AKP F R Saragi dan Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Ipda S. Sihombing menyambangi 3 lokasi di Kecamatan Kisaran Barat. Ketiga lokasi itu yaitu Toko Hoki Wijaya Jl. Kartini Kisaran, Toko Sabrina Jl. Singamangaraja dan Toko Udin Jl. Diponegoro Kisaran.

BACA JUGA  Bupati Asahan Buka Pelatihan Government Transformation Academy (GTA) Tahun 2023

Dalam kegiatan monitoring itu, Kasat Binmas bersama personel mengimbau pedagang pelaku usaha agar tidak menimbun minyak goreng.

“Minyak goreng merupakan komoditas strategis yang menyangkut hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” jelas AKP F R Saragih.

“Kepada para pelaku usaha, kami himbau untuk tidak menjual harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp.14.000/liter atau Rp 15.500,” sambungnya.

Kasat Binmas menegaskan, apabila ada para pedagang yang kedapatan menimbun atau menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan diproses secara hukum.

“Kami dari Kepolisian Polres Asahan tidak akan segan-segan menindak terhadap para pelaku usaha yang mencoba coba menimbun atau menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

BACA JUGA  Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumut Kunjungi Kabupaten

Sementara Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang pengawasan terhadap kelengkaan minyak goreng baik di pasar modern maupun pasar tradisional.

“Kepada distributor dan pedagang kami himbau tidak menimbun sembako, terutama minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertingi (HET). Kalau kedapatan akan kami tindak,” tegasnya.(m.achyar)

Tinggalkan Balasan