Polsek Petang Ringkus 2 Pencuri Laptop di SD, Begini Kronologinya

Kapolsek Petang AKP I Ketut Gita, SH, saat press conference penangkapan dua pencuri laptop di Mapolsek Petang, Senin (7/6/2021)/Foto:istimewa

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polsek Petang di-back up Satreskrim Polres Badung berhasil meringkus dua terduga pencuri puluhan laptop di Sekolah Dasar No.4 Sulangai, Br. Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku dibekuk setelah sempat buron selama 6 hari.

Kapolsek Petang AKP I Ketut Gita, mengatakan, kasus pencurian tersebut bermula dari laporan korban bernama I Ketut Mudra, pada Kamis (27/5/2021), sekitar pukul 08.00 Wita.

Kemenkumham Bali

Dalam laporannya, pelapor mengaku telah kehilangan 8 unit laptop merk HP yang semuanya merupakan barang inventaris sekolah tempatnya mengajar.

Press Conference penangkapan dua pelaku pencurian laptop di Mapolsek Petang, Badung, Bali, Senin (7/6/2021)/Foto:istimewa

“Setelah saya dapat pesan WA dari Desak Putu Yoga Ari, salah satu pegawai di sekolah tersebut, bahwa di sekolah kami mengajar telah terjadi pencongkelan jendela berupa potongan kawat yang dibengkokan atau dimodifikasi. Selanjutnya saya cek bersama Ketua Komite Sekolah dan UPT Disdik Kecamatan Petang, ternyata barang inventaris kantor berupa 8 laptop amblas digondol maling,” ungkap pelapor Ketut Mudra, dalam keterangannya di Mapolsek Petang, Senin (7/6/2021).

Press Conference penangkapan dua pelaku pencurian laptop di Mapolsek Petang, Badung, Bali, Senin (7/6/2021)/Foto:istimewa

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opnal Polsek Petang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gusti Ngurah Subandi, yang di-back up Satreskrim Polres Badung langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.

Tim berhasil menangkap pelaku bernama Gede S, (28), asal Tajun Buleleng pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 19.00 wWta di kosnya di Jalan Gunung Saputan, Gg. Ulun Suwi, No. 06, Kec. Denbar, Kota Denpasar.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Perkuat Sinergi dengan Bandara Ngurah Rai

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui melakukannya dengan iparnya bernama Kadek F, usia 27 tahun. Setelah dikejar Kadek F, asal Kintamani, Bangli langsung kita tangkap di rumah kontrakannya di Jalan Sibita No. 16 Denpasar Timur, Kota Denpasar,” terang Ketut Gita di hadapan awak media.

Press Conference penangkapan dua pelaku pencurian laptop di Mapolsek Petang, Badung, Bali, Senin (7/6/2021)/Foto:istimewa

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 3 huruf e dan ayat 4 Huruf e KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

“Kini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa 2 unit laptop merk HP warna hitam beserta tas, 1 unit kendaraan Xenia warna putih Nopol DK 1929 EG, 2 unit HP merk Oppo warna hitam, dan 2 potongan kawat yang dibengkokan atau dimodifikasi,” tegasnya.

BACA JUGA  Cegah TPPO dan Edukasi Masyarakat, Kanim Denpasar Gelar Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi

“Masalah kerugian belum dapat dihitung, dan masih dalam penyelidikan,” tutup Ketut Gita.(one)

Tinggalkan Balasan