“Hewan memiliki hak asasi untuk hidup aman yang bebas dari penganiayaan, cedera, rasa takut maupun rasa sakit.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Perlindungan Hewan, Francine Widjojo, menyoroti kasus penganiayaan anjing yang masih marak terjadi di Indonesia. Dua kasus terbaru di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Kuta Selatan, Bali.
Francine menyatakan hewan memiliki hak asasi untuk hidup aman yang bebas dari penganiayaan, cedera, rasa takut maupun rasa sakit.
“Sudah tegas aturannya dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Setiap orang yang mengetahui adanya penganiayaan atau penyalahgunaan hewan hingga cacat maupun tidak produktif wajib melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” kata Francine, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Francine menegaskan, kewajiban melaporkan penganiayaan dan/atau penyalahgunaan hewan hingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif tersebut tertuang dalam Pasal 66A ayat (2) jo. Pasal 91B ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Di Kecamatan Sibiru-Biru, Deli Serdang, terjadi pembunuhan anjing peliharaan pada 26 November 2022 yang diketahui dan diakui kepala desa dan warga. Beredar surat pernyataannya yang ditandatangani oleh Kepala Desa Rumah Gerat dan 62 warga setempat dengan stempel resmi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” ungkap aktivis perlindungan hewan ini.
Menurut Francine, kepala desa seharusnya segera melaporkan atau bisa membantu mendampingi pemilik hewan melaporkan ke kepolisian setempat.
“Anjing Do yang baru berusia 10 bulan dihajar berulang kali hingga meninggal dengan balok kayu dan senjata tajam parang panjang,” kata advokat LBH PSI, kuasa hukum dari Dicky Oscar Poerba selaku pemilik anjing bernama Do.
Francine menjelaskan, pemilik anjing berusaha melaporkannya ke Polsek Biru-Biru selama tiga hari berturut-turut dan baru diterima laporannya 29 November 2022. Barang bukti jenazah anjing seharusnya disita dan diamankan tapi oleh Polsek Biru-Biru diminta dikuburkan.
“Untungnya pemilik berkomunikasi dengan Doni Herdaru Tona dari Animal Defenders Indonesia dan dibantu koordinasi agar jenazah segera dipindahkan penyimpanannya ke klinik hewan. Baru disita jenasahnya oleh kepolisian 5 Januari 2023 namun parang panjang belum disita,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa ketentuan terkait penganiayaan hewan berpemilik diatur dalam Pasal 406 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sanksi pidana penjara 2 tahun 8 bulan dikenakan terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” terang Francine mengingatkan.
Kuta Selatan
Selain itu, ia juga menyoroti penembakan anjing di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (25/12/2022) lalu.
Pelaku beserta barang bukti senapan angin kaliber 4,5 mm dan golok diamankan oleh Polsek Kuta Selatan.
Dalam kasus tersebut, pelaku menembak leher dan masih mengejar anjing terluka yang berlari ke pekarangan rumah. Kemudian dengan sadisnya menghabisi nyawa hewan tersebut dengan golok.
Pelaku mengaku dipicu emosi karena dikejar anjing dan digigit kaki kirinya.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adi Putra menyampaikan pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.(um/01)