PT Jateng Evaluasi Wasmat di Nusakambangan

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Suprapti memimpin monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) putusan pengadilan di Lapas Kembangkuning Nusakambangan guna memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. (Foto: ist/SP)

CILACAP, SUDUTPANDANG.ID — Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) memperkuat pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.

Kegiatan yang dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, SH, MH, tersebut merupakan bagian dari agenda pembinaan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kepada Pengadilan Negeri Cilacap sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua PT Jateng didampingi Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, R. Seno Soeharto Santoso, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Akbar Isnanto, SH, M.Hum, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Kurniawan Wijonarko, SH, M.Hum, para hakim, serta aparatur Pengadilan Negeri Cilacap.

Rombongan memulai perjalanan dari Pengadilan Negeri Cilacap menuju Dermaga Wijayapura sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan menggunakan Kapal Pengayoman. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam memastikan seluruh putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada tahap vonis, tetapi juga terlaksana secara efektif hingga proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Setibanya di Lapas Kembangkuning, rombongan melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek pelaksanaan pemasyarakatan, mulai dari administrasi pelaksanaan putusan pengadilan, pengelolaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), hingga program pembinaan yang diberikan kepada warga binaan.

BACA JUGA  FEB UPS Tegal Sukses Gelar Seminar Nasional

Monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta hak-hak warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.

Selain melakukan peninjauan lapangan, rombongan juga menggelar dialog dan koordinasi bersama jajaran Lapas Kembangkuning. Melalui forum tersebut, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperoleh gambaran menyeluruh mengenai implementasi putusan pengadilan serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Dari hasil monitoring yang dilakukan, diketahui bahwa program pembinaan di Lapas Kembangkuning berjalan secara terstruktur, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan.

Berbagai program kemandirian yang dijalankan meliputi kegiatan peternakan, pertanian, serta pengolahan sampah yang bertujuan memberikan keterampilan produktif kepada warga binaan. Program-program tersebut diharapkan menjadi bekal ketika mereka kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Tidak hanya pembinaan kemandirian, Lapas Kembangkuning juga melaksanakan berbagai program pembinaan kepribadian. Kegiatan tersebut mencakup pembinaan keagamaan, olahraga, pendidikan karakter, hingga penguatan mental dan spiritual.

Melalui pendekatan tersebut, warga binaan diharapkan mampu memperbaiki perilaku, meningkatkan kedisiplinan, serta memiliki kesiapan yang lebih baik untuk berintegrasi kembali dengan lingkungan sosial setelah bebas.

Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Lapas Kembangkuning telah dilaksanakan dengan baik. Seluruh proses eksekusi dan administrasi putusan pengadilan dinilai berjalan tertib, sistematis, serta sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  Jelang Sidang, Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Narkotika DKI

Pihak lapas juga dinilai mampu mengelola administrasi pemasyarakatan secara tepat waktu sehingga mendukung terciptanya kepastian hukum bagi warga binaan maupun institusi penegak hukum lainnya.

Dalam pelaksanaannya, warga binaan tetap memperoleh berbagai hak dasar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi pelayanan kesehatan, kunjungan keluarga, pembinaan mental dan spiritual, serta pemberian remisi bagi narapidana yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, warga binaan juga mendapatkan kesempatan mengikuti berbagai program pengembangan diri yang bertujuan meningkatkan kemampuan kerja, keterampilan hidup, serta kesiapan mereka untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif di masyarakat.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, menegaskan bahwa fungsi Wasmat memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, pengawasan dan pengamatan menjadi instrumen penting untuk memastikan putusan hakim benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

“Melalui Wasmat, pengadilan tidak hanya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Suprapti.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan secara berkala juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin muncul dalam pelaksanaan putusan pengadilan sehingga dapat segera dicarikan solusi bersama.

Menurutnya, sinergi antara pengadilan dan lembaga pemasyarakatan merupakan faktor penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum dan menjamin terlaksananya putusan pengadilan secara optimal.

BACA JUGA  Kalahkan Jawa Timur 3-0, Tim DKI Jakarta Juara Piala Wali Kota Solo

Kegiatan monitoring di Lapas Kembangkuning juga menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kepada seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya. Pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan sekaligus memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan.

Melalui kegiatan Wasmat, PT Jateng berharap kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan semakin meningkat, transparan, dan profesional. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mempererat koordinasi antarinstansi penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif dan berintegritas.

Dengan pengawasan yang berkesinambungan, pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan semakin akuntabel serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan sistem pemasyarakatan di Indonesia. (Red/09)