PTM 50 Persen Mulai Diterapkan di Jakarta Hari Ini

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di DKI Jakarta akhirnya dihentikan. Kebijakan itu dilakukan seiring melonjaknya angka kasus Covid-19.

Menurut Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, kebijakan diganti dengan PTM 50 persen dan mulai diberlakukan hari ini.

“Hasil diskusi rundingan dengan pemerintah pusat akhirnya diputuskan kami sudah bersurat juga komunikasikan juga diputuskan 50 persen. Kita akan coba dulu, mulai hari ini,” kata Riza kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Riza menjelaskan, usulan awal yang disampaikan Pemprov DKI terhadap Pemerintah Pusat adalah memberhentikan PTM penuh secara total dan menggantinya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, pemerintah pusat belum menyetujui permintaan tersebut.

BACA JUGA  Anies Belum Putuskan Setop PTM di DKI Usai Jokowi Minta Evaluasi

“Jadi (usulan Pemprov DKI) bukan ditolak, ini kan diskusi, dipenuhi bertahap. Ada tahapan-tahapan, ada diskusi semua ada plus minus yang penting semua dirumuskan bersama didiskusikan bersama dan kami patuh dan taat,” jelas Riza.

Terkait teknis PTM 50 persen kapasitas, Riza menyerahkan pengaturannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Riza menyampaikan, saat ini tidak ada masa kebijakan diberlakukan.

“Ya setengah kelas (murid masuknya)? nanti diatur diknas yang mengatur disdik mengatur 50 persennya mengatur, (berapa lama?) smentara berjalan tidak dibatasi waktu,” Riza menandasi.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti mengatakan, keputusan itu atas persetujuan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA  Fraksi NasDem Setuju Langkah Anies Surati Luhut Hentikan PTM di Jakarta

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” katanya di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Dia berpesan kendati keterisian 50 persen, Kemendikbudristek tetap mengimbau agar warga sekolah tak mengabaikan protokol kesehatan.

“Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” ujarnya.

BACA JUGA  Dandim 0501/JP Monitoring Perayaan Malam Tahun Baru 2024

Suharti mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas supaya dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan