Hemmen
Berita  

Kemdikbud Beri Kesempatan Orang Tua Siswa Pilih PJJ atau PTM

PTM (JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan diskresi agar Orang tua peserta didik bisa menentukan pilihan bagi anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah yang berada di status PPKM Level 2.

Diskresi ini diberikan Kemendikbudristek menyusul peningkatan kasus Covid-19 di beberapa daerah di pulau Jawa.

Kemenkumham Bali

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh,” kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1/2022).

Selain itu, Suharti juga menyebut pihaknya telah memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus PPKM Level 2 agar bisa menyesuaikan kegiatan PTM dengan situasi Covid-19. Pemerintah daerah kini dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di wilayahnya.

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” jelas Suharti.

Sejalan dengan hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga turut menyampaikan sekolah di bawah naungan Kemenag yang berada di level 2 bisa mengadakan PTM 50 persen.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyebut orang tua atau wali peserta didik kini bisa memilih untuk mengikuti PTM 50 persen atau PJJ sesuai dengan kebutuhan.

Sebelumnya daerah pada status level PPKM 1 dan 2 wajib melangsungkan PTM 100 persen sesuai dengan ketentuan SKB 4 Menteri. Namun seiring melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa daerah di Pulau Jawa, PTM 100 persen disetop sementara.

Beberapa pemerintah daerah telah lebih dulu menghentikan PTM 100 persen sebelum diskresi itu diterbitkan. Beberapa pemda yang menghentikan sekolah PTM 100 persen adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Tangerang Raya, dan Bekasi.

Sementara DKI Jakarta kini menerapkan PTM 50 persen setelah usulan menutup PTM 100 persen oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan