“Program dengan nilai anggaran yang sangat besar memerlukan sistem pengawasan yang ketat agar amanah tetap terjaga.”
Oleh: Ustadz KH Drs Yakhsyallah Mansur, MA*
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai para rasul! Makanlah dari makanan yang baik (thayyib) dan beramallah yang saleh. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 51).
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa makanan yang baik akan menjadi penopang lahirnya amal saleh. Sebaliknya, makanan yang haram, syubhat, atau diperoleh dengan cara yang tidak benar dapat menjadi penghalang datangnya keberkahan dan diterimanya amal ibadah.
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memandang makanan sebagai bagian dari jalan menuju ketaatan. Allah Ta’ala menggandengkan perintah memakan makanan yang thayyib dengan perintah beramal saleh. Artinya, kualitas makanan memiliki hubungan erat dengan kualitas amal manusia.
Kata thayyibat memiliki makna yang luas, yaitu makanan yang bergizi, sehat, bermanfaat, serta membawa keberkahan. Mengonsumsi makanan dengan demikian berkaitan erat dengan kesehatan, akhlak, dan tanggung jawab moral.
Makanan bergizi bukan hanya memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga mendukung kesehatan jasmani, kejernihan pikiran, dan kekuatan dalam beribadah.
Sejalan dengan itu, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa perintah mengonsumsi makanan yang thayyib merupakan bagian dari tujuan utama syariat (maqashid asy-syari’ah), khususnya hifzhun nafs (menjaga jiwa).
Menjaga kesehatan melalui makanan yang baik bukan sekadar anjuran medis, melainkan juga bagian dari ibadah dan wujud ketaatan kepada Allah Ta’ala. Prinsip tersebut tampak dalam kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam yang memberikan teladan tentang pola makan sederhana, bergizi, dan tidak berlebihan.
Dalam kitab Asy-Syama’il Al-Muhammadiyyah, disebutkan bahwa salah satu makanan yang paling disukai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah tsarid, yaitu roti yang dipotong-potong kemudian disiram kuah daging.
Rasulullah bersabda: “Keutamaan Aisyah atas seluruh wanita seperti keutamaan tsarid atas seluruh makanan.” (HR Al-Bukhari).
Dari sisi ilmu gizi, tsarid mengandung karbohidrat dari roti, protein dari daging, serta cairan yang membantu proses pencernaan.
Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam juga menyukai buah-buahan segar. Dalam sebuah hadits diriwayatkan: “Rasulullah biasa memakan mentimun bersama kurma muda (ruthab).” (HR Al-Bukhari).
Dalam berbagai riwayat lainnya disebutkan bahwa beliau juga mengonsumsi madu, susu, minyak zaitun, kurma, dan makanan alami lainnya.
Teladan Rasulullah menunjukkan bahwa makanan sehat tidak harus mahal. Yang terpenting adalah halal, bergizi, dan dikonsumsi secara seimbang.
Dari keluarga yang terbiasa menjaga makanan yang baik, diharapkan lahir generasi yang kuat, cerdas, berakhlak mulia, dan bertakwa. Karena itu, menjaga kualitas makanan merupakan bagian penting dalam membangun generasi.
Program Mulia
Meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia merupakan tujuan yang penting. Negara berkewajiban mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan mampu menghadapi masa depan.
Karena itu, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) layak diapresiasi sebagai salah satu upaya pemerintah menjawab persoalan stunting, kekurangan gizi, dan ketimpangan akses pangan bergizi.
Namun, dalam kebijakan publik, niat baik perlu diikuti tata kelola dan pelaksanaan yang baik. Dalam perspektif Islam, tujuan yang baik (maqashid) harus ditempuh dengan cara (wasilah) yang baik pula.
Sejak awal pelaksanaannya, sejumlah kalangan menyampaikan catatan kritis terhadap program MBG. Sebagian kekhawatiran tersebut berkaitan dengan potensi penyimpangan anggaran dan tata kelola.
Program dengan nilai anggaran yang sangat besar, melibatkan ribuan dapur dan jutaan penerima manfaat, memerlukan sistem pengawasan yang ketat.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program. Penangkapan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua wakilnya, temuan ratusan dapur fiktif, dan berbagai persoalan administrasi disebut menjadi peringatan mengenai celah dalam sistem pengawasan.
Dalam perspektif Islam, korupsi tidak hanya terbatas pada penyalahgunaan harta, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah melalui kebohongan, manipulasi, ketidakdisiplinan, dan tindakan yang mengabaikan tanggung jawab.
Putusan MK, Panduan Alokasi Anggaran
Catatan lain datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Juli 2026 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. MK memerintahkan agar pendanaan MBG tidak diambil dari anggaran pendidikan dalam APBN.
MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan memiliki fungsi khusus, antara lain untuk peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, pembangunan sekolah, penyediaan sarana pendidikan, serta beasiswa bagi siswa dan mahasiswa.
Dalam perspektif maqashid syariah, kebijakan publik harus mampu menghadirkan kemaslahatan secara menyeluruh. Satu program tidak semestinya dilaksanakan dengan mengorbankan kebutuhan penting lainnya.
Dampak lain yang banyak disampaikan masyarakat adalah menurunnya omzet kantin sekolah dan UMKM di sekitar sekolah. Sebelum MBG, kantin menjadi tempat siswa membeli makanan dan minuman sekaligus menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah keluarga.
Setelah program berjalan, sebagian kantin dan warung di sekitar sekolah dilaporkan mengalami penurunan pendapatan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya dampak ikutan (spillover effect) yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan publik.
Kelompok lain yang turut merasakan dampaknya adalah ibu rumah tangga dan pengusaha kuliner berskala kecil. Di sejumlah daerah, muncul keluhan mengenai kenaikan harga komoditas seperti daging ayam, telur, dan sayuran ketika program MBG berjalan.
Kenaikan harga pangan tidak selalu disebabkan oleh MBG karena harga dipengaruhi berbagai faktor. Namun, program berskala nasional yang menyerap bahan pangan dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan permintaan pasar.
Karena itu, peningkatan kebutuhan pangan perlu diimbangi dengan produksi dan penguatan rantai pasok agar tidak menambah tekanan terhadap harga.
Persoalan lain adalah makanan MBG yang tidak habis dikonsumsi siswa. Di berbagai daerah, beredar dokumentasi makanan yang masih utuh tetapi berakhir di tempat sampah karena distribusi yang tidak tepat sasaran.
Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) maupun lembaga lingkungan UNEP mengingatkan bahwa sampah makanan berkontribusi terhadap emisi gas metana (CH₄), karbon dioksida (CO₂), dan dinitrogen oksida (N₂O) yang berdampak terhadap lingkungan.
Berdasarkan berbagai catatan tersebut, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar program MBG dapat berjalan secara efektif dan membawa kemaslahatan.
Pertama, perkuat tata kelola dan cegah korupsi. Seluruh proses, mulai dari pengadaan bahan pangan, penunjukan mitra, distribusi, hingga pembayaran harus transparan, akuntabel, dan terbuka untuk diaudit.
Kedua, jaga keseimbangan prioritas anggaran. Pelaksanaan MBG tidak boleh mengorbankan sektor penting lainnya, terutama pendidikan. Anak-anak membutuhkan makanan bergizi sekaligus fasilitas belajar, guru berkualitas, dan akses pendidikan yang memadai.
Ketiga, jadikan MBG sebagai penggerak ekonomi rakyat sekaligus penjaga ketahanan pangan. Kantin sekolah, koperasi, BUMDes, UMKM, petani, peternak, dan nelayan lokal dapat dilibatkan dalam rantai pasok. Pada saat yang sama, produksi pangan perlu diperkuat agar kebutuhan program tidak menekan harga.
Keempat, utamakan kualitas dan efektivitas. Keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah paket yang dibagikan. Menu harus memenuhi standar gizi, aman dikonsumsi, dan tepat sasaran.
Kelima, lakukan evaluasi secara berkala. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai proses pengadaan, penyedia bahan pangan, biaya per porsi, kualitas gizi, serta hasil evaluasi program.
Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekeliruan dalam pelaksanaan sehingga dapat menjadi dasar perbaikan.
Rasulullah bersabda: “Tidaklah seorang mukmin tersengat bisa dari lubang (binatang berbisa) yang sama sebanyak dua kali.” (Muttafaqun Alaihi).
*Ustadz KH Drs Yakhsyallah Mansur, MA, adalah Pembina Jaringan Pondok Pesantren Al-Fatah Se-Indonesia dan Imam Jamaah Muslimin (Hizbullah).











