JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Warga Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, banyak mencurahkan persoalan perceraian dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), Senin (20/4/2026).
Dalam forum tersebut, warga Krendang sekaligus meminta pendampingan hukum untuk menyelesaikan konflik rumah tangga yang mereka hadapi.
Kegiatan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak itu diwarnai beragam pertanyaan seputar perceraian, mulai dari konflik keluarga, hak asuh anak, hingga prosedur hukum yang harus ditempuh.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga menjadi isu yang cukup dominan di tengah masyarakat.
Sosialisasi YPHMI tersebut turut melibatkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemkot Administrasi Jakarta Barat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.
Wakil Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Kornelius Naibaho, menilai tingginya minat warga terhadap isu perceraian menunjukkan perlunya edukasi hukum yang lebih intensif.
“Banyak masyarakat belum memahami prosedur perceraian maupun dampaknya terhadap anak. Karena itu, kami hadir untuk memberikan pemahaman sekaligus pendampingan agar persoalan dapat diselesaikan secara bijak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tidak semua konflik rumah tangga harus berakhir di pengadilan. Pendekatan mediasi dan konsultasi hukum, kata dia, perlu diutamakan agar konflik tidak semakin meluas.
“Kami mendorong penyelesaian melalui mediasi terlebih dahulu. Namun, jika harus menempuh jalur hukum, kami siap mendampingi,” kata Kornelius.
Selain itu, dampak perceraian terhadap anak juga menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut. Anak dinilai sebagai pihak paling rentan terdampak konflik, baik secara psikologis maupun sosial.
Pusat Informasi dan Konsultasi
Sementara itu, Lurah Krendang Syaiful Fuad Rohadi melalui Sekretaris Kelurahan, Hernandang, menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah memiliki mekanisme pencegahan konflik keluarga melalui Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK).
“Melalui PIK, masyarakat dapat berkonsultasi terkait permasalahan rumah tangga. Banyak kasus dapat diselesaikan di tingkat kelurahan tanpa harus berlanjut ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) juga menjadi alternatif bagi warga yang menghadapi persoalan lebih kompleks.
“Jika permasalahan cukup berat, Posbakum dapat membantu memberikan pendampingan. Namun, sebagian besar masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Pihak kelurahan, lanjut dia, terus mendorong pendekatan preventif melalui sosialisasi dan komunikasi langsung dengan warga, terutama di wilayah padat penduduk seperti Krendang.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum perceraian, tetapi juga mampu menyikapi konflik rumah tangga secara lebih bijak dengan mengedepankan kepentingan ter baik bagi anak dan keluarga.(red)










