Berita  

Ribuan Orang Berwisata ke Ancol

Dok.Forografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ribuan warga memanfaatkan libur Minggu (6/2/2022) dengan berkunjung ke Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Pengelola memastikan jumlah orang yang datang tidak akan mencapai 30.000 orang atau 25 persen dari kapasitas lokasi wisata itu.

“Per jam 12.00 WIB tadi, sudah ada sekitar 8.000 pengunjung,” kata Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho.

Kemenkumham Bali

Jumlah 8.000 pengunjung belum mencapai batas maksimal 25 persen sebagaimana aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta. “PPKM Level 2 kunjungan di 25% Dari kapasitas maksimal. Ini belum mencapai 25%, itu di kapasitas 30 ribu,” terang Eko.

Para pengunjung yang memasuki kawasan wisata Ancol harus tetap menjalankan protokol kesehatan, mulai dari pembelian tiket yang wajib dilakukan secara online melalui www.ancol.com serta melakukan reservasi dari jauh hari.

BACA JUGA  Pemkot Jakbar Gelar Musrenbang Serentak di Delapan Kecamatan

“Karena kami juga menjaga agar kunjungan tidak melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, ketika melakukan check in, para pengunjung harus mengakses aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki kawasan Ancol dan menunjukkan status warna hijau atau sudah menerima 2 dosis vaksin Covid-19.

“Ancol juga tetap mewajibkan semua pengunjung menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah, menjaga jarak dan mengimbau semua untuk rajin mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer,” imbaunya.

Di sisi lain, Eko juga menyampaikan jika pihaknya bersama instansi lainnya juga telah bekerja sama untuk rutin melakukan patroli keliling memastikan para pengunjung menjalankan prokes.

“Kami memberikan imbauan melalui pengeras suara area dan juga patroli dari tim satgas gabungan yang terdiri dari kepolisian dan satpol PP,” katanya.

BACA JUGA  Kemendagri Ingatkan Masyarakat Bahaya Selfie Pakai KTP

“Selain itu marka pembatas jaga jarak juga sudah diaplikasikan pada titik-titik yang berpotensi terjadinya kerumunan,” tambahnya.

Sekedar informasi, PPKM Level 2 di Jakarta kembali diperpanjang. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 7 Februari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” dikutip dari Inmendagri.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan