JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya angkat bicara soal pernyataan pengamat politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berujung laporan polisi. Advokat senior ini berpandangan, sangat tidak pantas seorang intelektual menyerang kepala negara dengan kalimat kurang etis berbau penghinaan dan ujaran kebencian.
“Kritik dan ujaran kebencian sangat berbeda, orang dungu saja bisa membedakan kok. Ini kan dilakukan secara sengaja di depan umum, kemudian direkam untuk disebarluaskan ke publik. Ini pelanggaran pidana, harus diproses secara hukum,” kata Alexius Tantrajaya kepada Sudutpandang.id saat dimintai pandangannya terkait video Rocky Gerung di media sosial yang menuai pro-kontra dan berujung laporan polisi, Jumat (4/8/2023).
Menurut advokat senior itu, wajar banyak pihak mengecam dan langsung bereaksi atas pernyataan Rocky Gerung yang melontarkan kata sangat tidak pantas terhadap Presiden Jokowi.
“Pernyataan bersifat penghinaan dan kebencian tersebut dapat menimbulkan benturan masyarakat yang pro dan kontra terhadap Presiden Jokowi selaku kepala negara. Karenanya aparat harus menghentikan, dan memproses secara hukum pelakunya,” katanya.
“Saya sudah lihat video di akun YouTube itu di awal kegaduhan nitizen atas pernyataan Rocky Gerung. Kesimpulan saya, pernyataan itu tidak bisa dibenarkan. Saya dukung penuh tindakan pihak-pihak yang melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Bila perlu, saya siap jadi pembela pihak pelapor,” sambung Alexius.
Sebagai warga negara, lanjutnya, secara pribadi dirinya juga mengaku merasa terganggu adanya pernyataan Rocky Gerung di kanal YouTube milik Refly Harun dan potongan video lainnya yang viral di media sosial.
“Jika ada puluhan juta manusia di negeri ini merasa terganggu seperti saya, maka dipastikan bakal menimbulkan kegaduhan. Tak tertutup kemungkinan akan muncul kerusuhan massal. Apalagi adanya ajakan penutupan jalan tol. Ini sangat berbahaya sekali,” ucap Alexius.
Ia menilai langkah hukum oleh kelompok relawan Jokowi, salah satunya Relawan Indonesia Bersatu (RIB) terhadap Rocky Gerung dan Refli Harun atas dugaan menghina Presiden Jokowi sudah tepat.
Selain Rocky, Refly turut dilaporkan lantaran telah mengunggah pernyataan Rockt ke media sosial melalui kanal Youtube miliknya.
Dalam laporan dengan No:LP/B/4459/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2023, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Sangkaan penghinaan sudah sesuai dan cukup pantas dengan tindakan Rocky dan Refly. Setidaknya, hakim akan menghukum mereka antara enam hingga sepuluh tahun. Para penghina dan pembenci kepala negara tersebut harus mendapat ganjaran maksimal, agar menjadi contoh dan pendidikan hukum bagi yang lain, bahwa tindakan itu melanggar hukum, sehingga tidak terulang pada pemerintahan presiden pengganti Jokowi. Ini pembelajaran bagi mereka yang junjungannya kalah dalam Pilpres bisa melakukannya secara konstitusional pada Pemilu selanjutnya,” pungkas Alexius.
Rocky Gerung Santai
Atas laporan tersebut, Rocky Gerung menanggapinya dengan santai.
“Ya, bagus. Itu hak mereka buat melaporkan itu,” kata Rocky kepada wartawan saat berada di Sukoharjo, Jawa Tengah (2/8/2023).
Rocky menyebut bahwa pelaporan itu sah-sah saja dilayangkan. Terlebih, menurut dia, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk melaporkan warga negara lainnya.
Sebagai informasi, video pernyataan Rocky Gerung diunggah di kanal YouTube Refly Harun dengan judul ‘NGERI! ROCKY SEBUT JKW MEMIKIRKAN NASIB SENDIRI! BONGKAR DOSA-DOSA INI!’. Video di kanal Refly Harun tersebut, sudah tidak dapat diakses.
“Video unavailable. This video is private,” demikian keterangan pada layar di YouTube dalam link video tersebut.(tim)