Rudenim Denpasar Pulangkan Terpidana Kasus Penipuan ke Australia

Rudenim Denpasar mendeportasi terpidana kasus penipuan berinisial RNC (54) WNA asal Australia pada Senin (17/7/2023) malam.
Rudenim Denpasar mendeportasi terpidana kasus penipuan berinisial RNC (54) WNA asal Australia pada Senin (17/7/2023) malam.

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Usai menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Lapas Karangasem, warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial RNC (54) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Terpidana kasus penipuan ini dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (17/7/2023) malam.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menjelaskan, RNC dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Darwin International Airport. Sebanyak tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat sampai RNC memasuki pesawat.

Kemenkumham Bali

Menurut Babay, RNC telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diketahui pria tersebut adalah pemegang ITAS penyatuan keluarga dengan istri WNI-nya sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.

Terkait kasus penipuan, Babay mengungkapkan pada 20 Juni 2021 RNC dibekuk oleh pihak kepolisian karena ia bersama seorang WNA berinisial APVDB telah bersama-sama melakukan penipuan.

“Awalnya APVDB mengajak RNC untuk mencari orang lain agar mau ikut untuk berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay dengan menanamkan modal sebesar US$56.160 atau setara Rp800 juta dengan iming-iming setelah tiga bulan akan mendapatkan untung Rp200, sehingga akan menjadi sebesar US$ 70.129 atau setara dengan satu milyar rupiah,” ungkap Babay, dalam keterangan pers, Rabu (19/7/2023).

BACA JUGA  Bule Rusia Gabung di Ormas, Barron Ichsan: Ini Tanggung Jawab Siapa?

“Singkat cerita di sebuah café di Jimbaran atas ajakan RNC seorang WNA berinisial BPG tergerak hatinya untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang sejumlah Rp800 juta, namun hingga beberapa kali dalam tenggat waktu yang dijanjikan, keuntungan juga urung didapatkan,” tambah Babay.

Hingga beberapa kali, lanjutnya BPG pun meminta uangnya kembali, namun hanya dikembalikan sebagian saja dan korban menempuh jalur hukum.

“Atas perbuatannya RNC bersama APVDB menjadi DPO, dan setelah RNC mengikuti proses hukumnya ia divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” jelas Babay.

Ia mengatakan, setelah masa pidana RNC akhirnya berakhir pada bulan 22 Juni 2023 dari Lapas Karangasem dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.

“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Singaraja menyerahkan RNC ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA  Pantau Langsung Posko Penyekatan dan Pengamanan Lebaran, Dandim Tabanan Sampaikan Ini

RNC diketahui juga sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dia tidak terima atas vonis yang telah dijalankan dan mengklaim dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus penipuan tersebut.

“Bahwa berdasarkan putusan hakim secara inkracht RNC telah melakukan tindak pidana, sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian, apalagi ITAS-nya juga telah kedaluwarsa pada 10 Juni 2020 dan pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif diluar proses peradilan hingga ia bisa mempercayakan PK-nya kepada kuasa hukumnya,” terangnya.

“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan, selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.

BACA JUGA  Baksos Kumham Peduli, Kemenkumham Bali Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan 

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyatakan deportasi merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.

Anggiat juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

“Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Anggiat.(One/01)