Jakarta, SudutPandang.id – Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya menilai pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta dengan memasukannya ke dalam peti mati akan sangat berbahaya.
Alexius menilai sanksi peti mati itu justru berpotensi penyebaran virus Covid-19.
“Ditonton banyak orang, kita lihat banyak yang berkerumun, saya menilai hanya lucu-lucuan,” ucap Alexius Tantrajaya, menanggapi sanksi peti mati bagi pelanggar PSBB di DKI yang viral, Senin (7/9/2020).
Meskipun peti mati itu hanya sekedar replika, menurutnya dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Pasalnya, peti mati yang sama dan digunakan berulang-ulang.
“Tidak diketahui apakah si pelanggar tersebut sudah terinfeksi Covid-19 atau pakaian yang digunakannya si pelanggar sudah terkena virus Covid-19 atau tidak?,” kata Advokat senior ini.
Ia juga berpendapat, sanksi yang terkesan horor itu tidak akan efektif menekan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta.
“Justru akan menimbulkan tuntutan hukum dari pelanggar bila ternyata kemudian setelah menjalani penghukuman tersebut yang bersangkutan menjadi korban tertular dan terinfeksi Covid-19,” ujar anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Barat ini.
Hukuman Dibatalkan
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ke peti mati di Kecamatan Pasar Rebo setelah menuai kritik dari berbagai kalangan.
“Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja,” kata Kaatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian.(um/her)