Hemmen

Melawan Wabah Covid-19 dengan Larangan Mudik

Oleh: Alexius Tantrajaya, S.H., H.Hum

Larangan mudik bagi masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah bertujuan agar penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah sehingga tidak meluas ke seluruh wilayah Indonesia. Mengingat wabah penyakit Covid-19 berakibat kematian bagi korban terinfeksi telah meluas lintas negara.

Berdasarkan data Covid-19 di dunia yang dilansir dari Worldometers, pada hari Senin 11 Mei 2020, tercatat sebanyak 4.217.348 ( empat juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus empat puluh delapan ) orang terinfeksi virus corona dengan jumlah kematian 284.732 ( dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua ) dan dinyatakan sembuh sebanyak 1.506.479 ( satu juta lima ratus enam ribu empat ratus tujuh puluh sembilan ).

BACA JUGA  Pemerintah Perlu Kaji Ulang Kebijakan Menaikkan Harga Tiket Naik Candi Borobudur

Sementara di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 , Achmad Yurianto, Senin, 11 Mei 2020, total kasus sebanyak 14.265 ( empat belas ribu dua ratus enam puluh lima ) pasien positif virus corona. Pasien yang sembuh mencapai 2.881 ( dua ribu delapan ratus delapan puluh satu ) orang dan meninggal dunia 991 ( sembilan ratus sembilan puluh satu ) kasus. Semua itu terjadi dikarenakan belum ada obat yang langsung dapat mematikan Covid-19 tersebut.

Dalam rangka pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, Presiden R.I. Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini bertujuan agar ada pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk dicegah kemungkinan penyebarannya.

BACA JUGA  OC Kaligis: Distorsi Operasi Politik Berkedok Hukum

Dan untuk pelaksanaannya, Menteri Kesehatan R.I. pada tanggal 3 April 2020, menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2020, Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan