TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang terus menyidik kasus meninggalnya BD (15), santri kelas 1 SMA Pondok Pesantren Daar El Qolam, Jayanti, Tangerang, setelah duel dengan temannya R (15). Lawan bertarungnya itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku anak.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini memaparkan R telah ditahan di ruang tahanan khusus di Mapolres Kota Tangerang. “Pelaku ditahan di ruang khusus anak di rutan Polresta Tangerang. Statusnya sudah ditetapkan sebagai anak pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini di Mapolresta Tangerang, Selasa (9/8/2022).
Polisi menyangkakan pasal perlindungan anak terhadap R. Dia terancam pidana penjara selama 15 tahun. “Kita gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (3). Ancaman hukuman 15 tahun,” jelas dia.
Duel Tangan Kosong
Dia menerangkan, kalau perkelahian antara BD dan R, adalah perkelahian biasa yang tidak dipicu persoalan lain sebelumnya. Dalam perkelahian tersebut, polisi memastikan tidak adanya kekerasan dengan benda tumpul.
“Ya biasa berantem anak-anak, cekcok berantem saja anak-anak di asrama. Satu lawan satu, tangan kosong,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El Qolam 1, Jayanti, Kabupaten Tangerang, BD meninggal dunia seusai berkelahi dengan rekannya berinisial R. Kasus ini kemudian ditangani polisi, dan R ditetapkan sebagai tersangka.(red)