Hemmen
Bali  

Satgas Bali Becik Buka Nomor Hotline Pelaporan Orang Asing

Dirjen Imigrasi Silmy Karim Satgas Bali Becik
Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dan Kadiv Keimigrasian Barron Ichsan saat menyampaikan keterangan pers di Denpasar, Kamis (20/7/2023) Foto: istimewa

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing “Bali Becik” mengajak masyarakat Bali untuk melaporkan orang asing yang melanggar.

Bagi masyarakat yang akan melapor, Satgas Bali Becik telah membuka nomor hotline pengaduan 081399679966.

Satgas ini dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi.

Deportasi merupakan sanksi administrasi keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA  Rudenim Denpasar Deportasi Bule Amerika Serikat yang Nekat Rusak Mobil Polisi

Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar.

Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.

“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,”ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Silmy menjelaskan, sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik).

BACA JUGA  Pesan Anggiat Napitupulu Saat Lantik Pejabat Administrasi, Fungsional dan PNS

“Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun,” harapnya.

Terlebih telah diterbitkannya 12 kewajiban dan 8 larangan bagi orang asing oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” pungkas Silmy didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dan Kadiv Keimigrasian Barron Ichsan.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum