KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, pada Minggu (3/11/2024) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramantyo Priaji mengatakan, masing-masing tersangka berinisial AV (28), YYA (27), DAP (22), dan WBP (20) ditangkap selang 4 hari setelah peristiwa curas terjadi.
“Empat hari setelah itu, tepatnya Kamis 7 November 2024 dari jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota telah berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Nganjuk,” kata Kapolres saat konferensi pers, di Aula Mapolresta Kediri Kota, Senin (11/11/2025).
Kapolres menjelaskan, untuk barang bukti yang digunakan saat melakukan tindak pidana curas yaitu tiga buah parang dan satu senjata air softgun yang ditodongkan kepada dua karyawan minimarket tersebut.
“Dari keempat pelaku mengambil sejumlah uang cash senilai Rp41 juta rupiah dan barang dagangan berupa rokok dengan nilai kurang lebih Rp4 juta rupiah,” ucapnya.
Sedangkan untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Honda Mobilio yang digunakan pelaku dalam aksinya.
“Kemudian uang tunai yang dijumlah dari 4 tersangka sejumlah Rp23 juta rupiah, lalu beberapa buah handphone, rokok, dan pakaian yang digunakan para tersangka,” tambahnya.
Atas kejadian ini, Kapolres Bramastyo mengimbau dan menegaskan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan di tempat masing-masing dengan bekerja sama dengan aparat setempat baik RT, RW, Kelurahan untuk meniadakan potensi adanya tindak kriminalitas.
“Kepada pihak-pihak yang memiliki niat untuk melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kediri Kota, kami tegaskan dan pastikan akan kami tangkap dan proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengungkapkan ide awal para tersangka dilakukan ketika sama-sama masih berada di balik penjara, Lapas Nganjuk.
“Dari keterangan para tersangka, sudah memiliki niatan merampok saat bertemu di lapas. Otak kejahatannya AV. Uang hasil curian digunakan untuk kepentingan pribadi, berpoya-poya,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, para tersangka dijerat 365 KUHP. “Ancaman pidananya 9 tahun penjara,” kata Kasatreskrim.(CN/01)