“Semoga Presiden Prabowo Subianto mau mengukir sejarah dengan mereposisi tupoksi Polri. Semua itu demi terjaminnya penegakan kepastian hukum yang berkeadilan, yang berkualitas, bermartabat dan bermanfaat.”
Oleh Gamaliel Carrel Ticualu
Polisi sekarang sangat dimanja. Banyak anggota Polri menduduki jabatan-jabatan strategis. Antara lain pimpinan KPK, Mendagri, pimpinan BIN, BNN, BNPB, BNPT, Bulog, Irjen, Sekjen dan Dirjen di banyak Kementerian, serta di Organisasi Olahraga, dan lembaga-lembaga strategis lainnya.
Belum lagi, polisi sebagai penegak hukum yang banyak bersentuhan dengan masyarakat, tentunya banyak sumber “income“, sehingga ekonomi polisi pada umumnya, khususnya yang bertugas di bidang Reskrim menjadi sangat makmur dibandingkan dengan TNI.
Mudah-mudahan hal ini tidak menambah kecemburuan, yang bisa meledak sewaktu-waktu yang bisa membahayakan negara.
Saran saya, sebaiknya polisi perlu di-reposisi Tupoksinya (Tugas Pokok dan Fungsi). Jangan lagi menjadi penegak hukum, karena polisi ini dipersenjatai bahkan memiliki pasukan tempur Brimob seperti TNI.
Polisi cukup menjadi penegak kamtibmas saja dengan tugas intelijen kamtibmas, penyelidikan dan penindakan bagi yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Apalagi sekarang ini gangguan dari begal genk motor marak terjadi yang belum bisa diatasi sepenuhnya oleh polisi ditambah kejahatan-kejahatan lainnya. Bukankah keselamatan rakyat adalah yang utama dan hukum tertinggi?.
Untuk bidang penegakan hukum penyelidikan dan penyidikan yang selama ini dipegang polisi bisa diserahkan kepada Jaksa agar bisa menjadi satu atap dengan penuntutan. Jaksa tidak boleh dipersenjatai agar KPK tidak takut mengawasi Jaksa termasuk Hakim, supaya dalam penegakan hukum yang bermuara pada keadilan ini bisa bersih dari korupsi, pemerasan, suap dan penyalahgunaan kewenangan yang selama ini terjadi telah sangat merugikan rakyat pencari keadilan.
Untuk menangkap pelaku tindak pidana, Jaksa harus minta bantuan polisi yang memiliki senjata dengan harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan setempat dan KPK. Dalam hal ini, Polisi tidak boleh menangkap orang tanpa diminta Jaksa, kecuali yang berkaitan dengan kamtibmas dan pelaku tindak pidana tertangkap tangan.
Semoga Presiden Prabowo Subianto mau mengukir sejarah dengan mereposisi tupoksi Polri. Semua itu demi terjaminnya penegakan kepastian hukum yang berkeadilan, yang berkualitas, bermartabat dan bermanfaat.
*Penulis adalah Pengamat Hukum Pidana dan Tata Negara