Polres Blora Tangkap Residivis, Ngaku Bobol Tujuh Rumah di Jiken

Avatar photo
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana saat konferensi pers kasus currat di Mapolres Blora, Kamis (20/8/2026). (Foto: Teguh/Sudutpandang.id)

BLORA-JATENG | SUDUTPANDANG.ID – Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora menangkap seorang residivis berinisial DAW (27) yang diduga membobol rumah warga di Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan tim Polres Blora, tersangka mengaku telah melakukan pencurian serupa di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah Kecamatan Jiken.

DAW diringkus setelah polisi menyelidiki laporan pencurian yang terjadi di rumah SK (40) pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa itu diketahui setelah anak korban terbangun dan mendapati telepon selulernya telah hilang. Saat diperiksa, dua ponsel merek OPPO dan uang tunai di dalam dompet juga diketahui raib. Polisi menemukan jendela bagian depan rumah dalam kondisi terbuka.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Caddy Golf Modernland, Motif Cemburu Terungkap

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana membenarkan penangkapan DAW. Menurutnya, tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Inggal saat konferensi pers kasus currat di Mapolres Blora, Kamis (20/8/2026).

Dari pemeriksaan, Polres Blora mengungkap DAW masuk ke rumah sasaran dengan mencongkel jendela menggunakan obeng besi sepanjang sekitar 20 sentimeter. Tersangka diduga beraksi seorang diri pada malam hari.

“Tidak hanya di TKP korban SK, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken,” kata Inggal.

BACA JUGA  Polresta Bandung Ringkus Penusuk Mahasiswa Unpad

Pihaknya juga mencatat DAW pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blora dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu obeng besi bergagang motif bendera Amerika Serikat, dus ponsel, dan satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban,” terang lulusan Akpol 2008 yang pernah menjabat Wakapolres Ngawi itu.

DAW kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Teguh/01)