BATAM, SUDUT PANDANG.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/ Dittipidnarkoba yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026. Basri hingga kini masih dalam pencarian penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Basri diduga berperan sebagai pengelola THM Planet Batam 1, 2, dan 3 sekaligus terlibat dalam penyediaan narkotika yang diedarkan di tempat hiburan tersebut.
“Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Menurut Eko, penyidik menemukan dugaan peredaran ekstasi dalam jumlah besar di THM Planet. Berdasarkan hasil penyidikan, peredarannya diperkirakan mencapai sedikitnya 40.000 butir per bulan.
Jumlah tersebut, kata Eko, dapat meningkat ketika jumlah pengunjung tempat hiburan berada pada tingkat maksimal.
Telusuri Aset
Selain menetapkan Basri sebagai DPO, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Sebanyak 37 aset telah dipasangi garis polisi. Aset tersebut terdiri atas 14 kendaraan dan kapal serta 23 aset berupa rumah, ruko, apartemen, restoran dan tanah.
Sejumlah kendaraan yang dipasangi garis polisi antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Rubicon, dua unit Hummer, dan Toyota Land Cruiser. Polisi juga memasang garis polisi pada sebuah kapal Azimut 68S.
Untuk aset tidak bergerak, penyidik mengamankan sejumlah properti yang berada di beberapa kawasan perumahan dan apartemen di Batam.
Di antaranya Perumahan Royal Grande, Royal Bay Sunrise, Royal Bay Moonlight, Diamond Palace, Citra, Orchard Suite, dan Kotamas Marina.
Polisi juga memasang garis polisi pada tiga ruko di Botania II, empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt, sebuah restoran di Teluk Lengung Punggur, serta satu bidang tanah di Danau Indah.
Eko mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan dugaan TPPU dengan tindak pidana narkotika sebagai tindak pidana asal.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan penyitaan terkait tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika yang dilakukan oleh Basri,” ujar Eko.
Masih Diburu
Dalam surat DPO, penyidik mencantumkan identitas dan ciri-ciri Basri untuk membantu proses pencarian.
Bareskrim mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Basri agar menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Penetapan DPO dilakukan setelah penyidik menyatakan Basri diperlukan dalam proses penyidikan perkara dugaan peredaran narkotika dan TPPU tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Basri masih berstatus sebagai orang yang dicari penyidik dan belum diketahui keberadaannya.(ian/01)










